KABAN JAHE -Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana wartawan di Karo sempat tertunda sejenak pada Kamis (27/3/2025) setelah salah satu terdakwa, Bebas Ginting, tiba-tiba ambruk saat akan dibawa ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.
Setelah diskors selama satu jam, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan meski Bebas Ginting belum tiba di ruang sidang.
Saat persidangan kembali dibuka, Majelis Hakim meminta keterangan dari tim medis untuk mengetahui apakah Bebas Ginting bisa mengikuti jalannya persidangan.
Tim medis, yang dipimpin oleh Jenda Ngena br Tarigan, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, Bebas Ginting mengalami hipertensi dan disarankan untuk beristirahat terlebih dahulu.
"Kami tidak bisa memberikan rekomendasi apakah bisa atau tidak lanjut sidang. Tapi dari pemeriksaan dengan ciri-ciri hipertensi, kami menyarankan agar beristirahat dulu," ujar Jenda.
Meski begitu, Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Adil Matogu Frangky Simarmata, memutuskan untuk melanjutkan sidang dan tetap membacakan tuntutan, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Menurut Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Majelis Hakim dapat tetap membacakan tuntutan meskipun terdakwa tidak hadir.
"Ya meskipun terdakwa tidak bisa hadir, kami dari tim Majelis Hakim sudah memutuskan tetap membacakan putusan sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Hakim Ketua.