BREAKING NEWS
Minggu, 30 Maret 2025

Meski Bebas Ginting Sakit dan Tak Hadiri Sidang, Majelis Hakim PN Kabanjahe Tetap Bacakan Tuntutan

Justin Nova - Kamis, 27 Maret 2025 16:29 WIB
100 view
Meski Bebas Ginting Sakit dan Tak Hadiri Sidang, Majelis Hakim PN Kabanjahe Tetap Bacakan Tuntutan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KABAN JAHE -Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana wartawan di Karo sempat tertunda sejenak pada Kamis (27/3/2025) setelah salah satu terdakwa, Bebas Ginting, tiba-tiba ambruk saat akan dibawa ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

Baca Juga:

Bebas Ginting yang akrab disapa Bulang langsung dilarikan ke ruang tahanan untuk pemeriksaan kesehatan.

Tim medis dari RSU Kabanjahe segera hadir untuk memeriksa kondisi Ginting.

Baca Juga:

Setelah diskors selama satu jam, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan meski Bebas Ginting belum tiba di ruang sidang.

Saat persidangan kembali dibuka, Majelis Hakim meminta keterangan dari tim medis untuk mengetahui apakah Bebas Ginting bisa mengikuti jalannya persidangan.

Tim medis, yang dipimpin oleh Jenda Ngena br Tarigan, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, Bebas Ginting mengalami hipertensi dan disarankan untuk beristirahat terlebih dahulu.

"Kami tidak bisa memberikan rekomendasi apakah bisa atau tidak lanjut sidang. Tapi dari pemeriksaan dengan ciri-ciri hipertensi, kami menyarankan agar beristirahat dulu," ujar Jenda.

Meski begitu, Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Adil Matogu Frangky Simarmata, memutuskan untuk melanjutkan sidang dan tetap membacakan tuntutan, sesuai dengan ketentuan yang ada.

Menurut Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Majelis Hakim dapat tetap membacakan tuntutan meskipun terdakwa tidak hadir.

"Ya meskipun terdakwa tidak bisa hadir, kami dari tim Majelis Hakim sudah memutuskan tetap membacakan putusan sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Hakim Ketua.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Wartawan di Karo Walk Out Saat Hakim Bacakan Putusan
Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Wartawan di Kabanjahe Terancam Hukuman Mati!
Tiromsi, Dosen Pembunuh Suami, Gunakan Nama Kontak "Benalu Kopi Predator Jahat" untuk Rusman Situngkir
Keluarga Korban Ungkap Dosen Pembunuh Suami di Medan Sering Aniaya Rusman Situngkir Sebelum Tewas
Tiga Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Diadili: Tuntutan Dibacakan Hari Ini
Kasus Pembunuhan Wartawan di Karo, Sidang Lanjutan Ditetapkan Pekan Depan
komentar
beritaTerbaru