BREAKING NEWS
Minggu, 30 Maret 2025

Komnas HAM: Teror Kepala Babi ke Tempo Langgar Lima Hak Asasi Manusia

Adelia Syafitri - Kamis, 27 Maret 2025 13:18 WIB
88 view
Komnas HAM: Teror Kepala Babi ke Tempo Langgar Lima Hak Asasi Manusia
Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, 20 Maret 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo sebagai bentuk pelanggaran HAM serius.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat lima hak asasi manusia yang dilanggar dalam kejadian tersebut.

Baca Juga:

Lima Pelanggaran HAM yang Diidentifikasi

Pertama, tindakan teror dan intimidasi terhadap Tempo mengancam rasa aman individu, termasuk perlindungan fisik dan psikis bagi jurnalis serta keluarganya.

Baca Juga:

Kedua, aksi tersebut melanggar kebebasan pers, yang merupakan bagian dari hak berekspresi dan berpendapat sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

"Yang ketiga, tindakan teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan terhadap pembela HAM. Jurnalis adalah bagian dari human rights defender yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara," ujar Anis dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Keempat, jika kasus ini tidak diusut secara serius, maka berpotensi melanggar hak atas keadilan bagi korban.

Kelima, gangguan terhadap media juga berdampak pada terganggunya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang objektif dan transparan.

Rekomendasi Komnas HAM

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Gempa Nyanmar Guncang Bangkok: Jusuf Hamka Ceritakan Kepanikannya dalam Momen M7.7
Direktur IPR Soroti Ancaman Pembunuhan Presiden di Platform X, Desak Penegakan Hukum
Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?
Idul Fitri 2025 Berpotensi Serentak: Ini Penjelasan Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU
Ketua Komisi III DPR Dukung Usulan Penghapusan SKCK: Ini Alasannya!
Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK, Gubernur Sumut Bobby Nasution Targetkan Raih WTP ke-11
komentar
beritaTerbaru