BREAKING NEWS
Jumat, 04 April 2025

Kasus Hasto Kristiyanto, Jaksa: Tidak Ada Motif Politik!

Adelia Syafitri - Kamis, 27 Maret 2025 10:32 WIB
103 view
Kasus Hasto Kristiyanto, Jaksa: Tidak Ada Motif Politik!
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (21/3).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, murni merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak terkait dengan unsur politik.

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga:

Jaksa dalam sidang membacakan jawaban atas eksepsi yang diajukan oleh Hasto dan tim penasihat hukumnya.

Dalam eksepsi tersebut, pihak Hasto menuding bahwa kasus yang menjeratnya bermuatan politik dan merupakan bentuk balas dendam.

Baca Juga:

"Dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai dengan 5 dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai dengan 40, penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum," ujar jaksa di persidangan.

Jaksa membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa anggapan adanya motif politik tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, eksepsi yang diajukan tidak relevan dengan alasan yang diperbolehkan dalam keberatan hukum.

"Penuntut umum berpendapat materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi," lanjutnya.

Jaksa kembali menegaskan bahwa kasus yang menjerat Hasto didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.

Oleh karena itu, semua tuduhan terkait motif politik dinilai tidak berdasar dan harus ditolak.

KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

Hasto disebut berupaya menghalangi KPK dalam menangkap Harun, yang hingga kini masih buron sejak tahun 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang 14 Maret 2025 lalu.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.

Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu membantu pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 bagi Harun Masiku.

Hasto disebut memberikan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku.

Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih buron.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 atau setara Rp600.000.000,00 kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI periode tahun 2017-2022," terang jaksa.

Sidang kasus ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian oleh pihak jaksa penuntut umum.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
KPK Fasilitasi Tahanan Rayakan Idulfitri 1446 H dengan Salat dan Kunjungan Keluarga
KPK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan LHKPN 2024 hingga 11 April 2025
Istri Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Kunjungi Rutan KPK
Fathroni Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, Duga Pembayaran Jasa Hukum Menggunakan Dana Korupsi
KPK Tepis Pernyataan Febri Diansyah Terkait Cuti Penyidik?
Majelis Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Rp 17 Miliar di Bank BNI Cabang Medan
komentar
beritaTerbaru