
Indonesia Tanggap Bencana: Kementan Kirim 15 Ton Pangan untuk Myanmar
JAKARTA Sebagai bentuk kepedulian terhadap negara tetangga yang baru saja dilanda bencana alam, Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Ke
NasionalJAKARTA -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, murni merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak terkait dengan unsur politik.
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga:
Jaksa dalam sidang membacakan jawaban atas eksepsi yang diajukan oleh Hasto dan tim penasihat hukumnya.
Dalam eksepsi tersebut, pihak Hasto menuding bahwa kasus yang menjeratnya bermuatan politik dan merupakan bentuk balas dendam.
Baca Juga:
"Dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai dengan 5 dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai dengan 40, penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum," ujar jaksa di persidangan.
Jaksa membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa anggapan adanya motif politik tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, eksepsi yang diajukan tidak relevan dengan alasan yang diperbolehkan dalam keberatan hukum.
"Penuntut umum berpendapat materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi," lanjutnya.
Jaksa kembali menegaskan bahwa kasus yang menjerat Hasto didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.
Oleh karena itu, semua tuduhan terkait motif politik dinilai tidak berdasar dan harus ditolak.
KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.
Hasto disebut berupaya menghalangi KPK dalam menangkap Harun, yang hingga kini masih buron sejak tahun 2020.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang 14 Maret 2025 lalu.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu membantu pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 bagi Harun Masiku.
Hasto disebut memberikan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku.
Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih buron.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 atau setara Rp600.000.000,00 kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI periode tahun 2017-2022," terang jaksa.
Sidang kasus ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian oleh pihak jaksa penuntut umum.
(dc/a)
JAKARTA Sebagai bentuk kepedulian terhadap negara tetangga yang baru saja dilanda bencana alam, Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Ke
NasionalBANDUNG Arus balik Lebaran 2025 mulai terasa di sejumlah jalur utama di Kabupaten Bandung, termasuk di jalur Lingkar Nagreg. Sejak Kamis (3
NasionalJAWA BARAT Sugianto, seorang pekerja migran Indonesia di Korea Selatan, akan menerima penghargaan dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran I
NasionalJAKARTA Vadel Badjideh secara resmi mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada pengacara ternama, Razman Arif Nasution. Keputusa
EntertainmentMOJOKERTO Bencana tanah longsor terjadi di jalur PacetCangar, tepatnya di jalan Raya Sumberbrantas, Watu Lumpang, Kabupaten Mojokerto, Jaw
PeristiwaJAKARTA Presenter dan pengusaha Ruben Onsu barubaru ini menjalankan salat Ashar perdana di Musala Al Helmiah, sebuah tempat ibadah yang di
EntertainmentBITVONLINE.COM Kematian adalah hal yang pasti dialami oleh setiap manusia, sebagaimana dijelaskan dalam AlQuran Surah AlAnkabut ayat 57
AgamaGORONTALO Seorang karyawan hotel berinisial RH (19) di Kota Gorontalo, Sulawesi, berhasil ditangkap oleh kepolisian setelah diduga membobol
Hukum dan KriminalACEH Satu ruas jalan yang menghubungkan Desa Cot Meugoe dengan Desa Blang Gandai di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, mengalami longsor
PeristiwaBITVONLINE.COM Membaca AlQuran adalah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Banyak umat Islam yang berwudhu terlebih dahulu sebelum
Agama