JAKARTA -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, murni merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak terkait dengan unsur politik.
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/3/2025).
"Dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai dengan 5 dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai dengan 40, penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum," ujar jaksa di persidangan.
Jaksa membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa anggapan adanya motif politik tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, eksepsi yang diajukan tidak relevan dengan alasan yang diperbolehkan dalam keberatan hukum.
"Penuntut umum berpendapat materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi," lanjutnya.
Jaksa kembali menegaskan bahwa kasus yang menjerat Hasto didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.
Oleh karena itu, semua tuduhan terkait motif politik dinilai tidak berdasar dan harus ditolak.
KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.