BREAKING NEWS
Selasa, 01 April 2025

Tidak Terbukti, Kodam 1/BB Lakukan Pengembangan Penyelidikan Kasus Dugaan Perzinahan Praka NM

Dodi Kurniawan - Kamis, 27 Maret 2025 05:05 WIB
180 view
Tidak Terbukti, Kodam 1/BB Lakukan Pengembangan Penyelidikan Kasus Dugaan Perzinahan Praka NM
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Kodam 1/BB terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait dugaan kasus tindak pidana perzinahan yang melibatkan Praka NM dengan saudari SA, istri dari AH.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan sejumlah surat terkait, termasuk surat perjanjian perdamaian antara Praka NM dan AH pada 8 Agustus 2023, serta hasil pemeriksaan digital forensik dari HP milik SA oleh Kabid Labfor Polda Sumut.

Pangdam 1/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, melalui Kapendam 1/BB, Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap, mengungkapkan kepada media pada Rabu (26/03/2025) bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran kasus ini.

Baca Juga:

Diketahui bahwa Praka NM dan AH telah berteman sejak tahun 2017. Pada tahun 2022, AH menghubungi Praka NM menggunakan nomor istrinya, SA.

Diduga, Praka NM kemudian menjalin komunikasi asmara dengan SA hingga akhirnya diketahui oleh AH.

Baca Juga:

Pada 8 Agustus 2023, Praka NM bersama Pasintel melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan AH dan sepakat membayar uang adat sebesar Rp20 juta.

Hal ini diikuti dengan pencabutan laporan pengaduan oleh AH di Pomdam 1/BB.

Namun, kasus ini kembali mencuat setelah pada tahun 2024, SA mengaku kepada keluarganya bahwa dirinya telah melakukan hubungan terlarang dengan Praka NM sebanyak empat kali di sebuah hotel di Medan.

Mendengar pengakuan tersebut, AH kembali melaporkan kasus ini ke Pomdam 1/BB pada 28 Mei 2024.

Kapendam 1/BB menegaskan bahwa berbagai langkah telah diambil dalam menangani dugaan kasus ini, termasuk pemeriksaan terhadap terlapor Praka NM serta saksi-saksi, seperti AH, SA, AN, HS, dan pihak hotel.

Sementara itu, Danpomdam 1/BB, Kolonel CPM Uncok Anggiat Marisi Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan baru dari AH dan menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Jika bukti-bukti mencukupi, maka kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas Praka NM dan SA di sejumlah hotel yang disebutkan tidak terbukti pada buku tamu dan rekaman CCTV. Hasil percakapan dan video call juga belum cukup kuat sebagai alat bukti. Sesuai UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penetapan tersangka harus memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti sah sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014," jelasnya.

Di sisi lain, Mayor Agus S dari Kumdam 1/BB menyebut bahwa Praka NM telah membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AH di Polrestabes Medan.

Pangdam 1/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, menegaskan bahwa pihaknya terbuka bagi siapa saja yang ingin bersilaturahmi dan berbagi informasi langsung ke Makodam 1/BB.

Namun, ia mengingatkan agar setiap interaksi tetap mengikuti aturan dan etika yang berlaku.

"Bapak Pangdam sangat terbuka dan siap menerima masukan serta kritikan yang membangun. Namun, harus tetap mengikuti etika dan aturan yang ada. Siapapun yang merasa diintimidasi, dipersilakan untuk melapor," ujar Kapendam 1/BB.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
TNI Kirim Satgas Bantuan Kemanusiaan untuk Bantu Korban Bencana Alam di Myanmar
Pemerintah Indonesia Kirim 12 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Gempa Myanmar
Kapolri dan Panglima TNI Ucapkan Selamat Idul Fitri, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Silaturahmi
Fakta-fakta Wartawati Newsway.co.id Juwita Dibunuh oleh Oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran
Direktur IPR Soroti Ancaman Pembunuhan Presiden di Platform X, Desak Penegakan Hukum
TNI-Polri Bagikan 3.000 Paket Takjil Ramadhan untuk Masyarakat Medan
komentar
beritaTerbaru