
Kesiapan Perum BULOG Kanwil Sumut Menjelang Idul Fitri
MEDAN Perum BULOG Kanwil Sumut menyatakan kesiapannya menjelang Idul Fitri. Dengan memastikan kondisi stok dan pasokan beras aman dan cuku
EkonomiKABANJAHE -Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap wartawan di Kabupaten Karo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Selasa (25/3/2025).
Sidang kali ini beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terhadap pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum ketiga terdakwa pada sidang sebelumnya, Senin (24/3/2025).
Dalam tanggapan tersebut, tim JPU Kejari Karo tetap mempertahankan pendirian awal mereka, yaitu menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap para terdakwa.
Baca Juga:
Seperti pada sidang tuntutan pada Senin (17/3/2025) lalu, JPU Kejari Karo menuntut ketiga pelaku dengan pidana mati.
"Mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan saksi yang ada, kami dari JPU tetap menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dalam kasus ini," ungkap Randa Morgan Tarigan, salah satu anggota tim JPU Kejari Karo.
Baca Juga:
Sementara itu, pada sidang pledoi yang berlangsung sehari sebelumnya, tim kuasa hukum ketiga terdakwa yang dipimpin oleh Ronal Abdi Sitepu, mengajukan permohonan agar para terdakwa dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, bukan Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.
Tim kuasa hukum berargumen bahwa niat awal ketiga pelaku bukan untuk menghabisi nyawa korban, melainkan untuk membakar rumah korban.
"Kami beranggapan bahwa penerapan Pasal 340 KUHP tidak mempertimbangkan objektivitas, dan lebih bersifat subjektif. Oleh karena itu, kami meminta agar para terdakwa dikenakan Pasal 187 KUHP," jelas Ronal.
Meskipun demikian, tim JPU Kejari Karo tetap dengan pendiriannya untuk menuntut para terdakwa dengan Pasal 340 KUHP, yang merupakan pasal primer yang dipersangkakan kepada mereka.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Adil Matogu Franky Simarmata kemudian mempertanyakan kepada tim kuasa hukum mengenai tanggapan terhadap pendapat JPU.
"Bagaimana tim kuasa hukum, apakah akan ada tanggapan lagi? Kalau ada, besok kita lanjutkan sidangnya. Persiapkan tanggapannya," ujar Hakim Adil.
Setelah mendengarkan pernyataan dari tim kuasa hukum yang menyatakan bahwa mereka akan memberikan tanggapan lebih lanjut atas hasil tanggapan dari JPU, sidang pun diputuskan untuk ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (26/3/2025) esok hari.
MEDAN Perum BULOG Kanwil Sumut menyatakan kesiapannya menjelang Idul Fitri. Dengan memastikan kondisi stok dan pasokan beras aman dan cuku
EkonomiJAKBAR Kebakaran yang melanda belasan rumah semi permanen di kawasan Grogol, Jakarta Barat, telah berhasil dilokalisir setelah upaya pemada
PeristiwaSUMUT Sebuah mobil yang membawa satu keluarga mengalami kecelakaan tunggal di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), pada Senin mala
PeristiwaBEKASI Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah Kabupaten
Hukum dan KriminalJAKBAR Sebuah kebakaran besar melanda rumah tinggal yang terletak di kawasan pemukiman warga di Jalan Makaliwe, Kecamatan Grogol Petamburan
PeristiwaBITVONLINE.COM Berbuka puasa adalah momen yang sangat ditunggutunggu setelah seharian menahan lapar dan dahaga. Untuk melepas dahaga, bany
KesehatanJAKARTA Suporter Timnas Indonesia yang berada di luar Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, bersorak sorai setelah Ole Romeny ber
OlahragaMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, punya cara tersendiri untuk membahagiakan anakanak yatim di kota yang dipimpinnya. Pada S
PemerintahanJAKARTA Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Taeyong (STY), berharap agar Indonesia dapat meraih hasil yang lebih baik dalam laga melawan
OlahragaDAIRI Bupati Dairi Vickner Sinaga melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sumbul, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, pada Selasa (25/3
Pemerintahan