BREAKING NEWS
Rabu, 26 Maret 2025

Kejaksaan Tinggi Sumut Perpanjang Penahanan Mantan Kadisbudpar Sumut Zumri Sulthony Terkait Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Justin Nova - Selasa, 25 Maret 2025 19:27 WIB
58 view
Kejaksaan Tinggi Sumut Perpanjang Penahanan Mantan Kadisbudpar Sumut Zumri Sulthony Terkait Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumatera Utara (Sumut) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumut, Zumri Sulthony, yang terjerat dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang, tahun 2022.

Zumri yang sebelumnya ditahan sejak 11 Maret 2025, kini mendapatkan perpanjangan penahanan selama 40 hari.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, pada Selasa (25/3/2025).

Baca Juga:

"Terinformasi bahwa penahanan terhadap Zumri Sulthony diperpanjang selama 40 hari," kata Adre W Ginting, mengonfirmasi penahanan yang dilakukan untuk melengkapi proses pemberkasan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Adre menjelaskan bahwa pihak Kejatisu masih melakukan pemberkasan terkait kasus korupsi yang melibatkan Zumri dalam penataan Situs Benteng Putri Hijau.

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum hingga dua kali, serta terdapat kekurangan volume pekerjaan yang ditemukan oleh Kejaksaan.

"Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu, telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejaksaan Tinggi Sumut, yang menyimpulkan kerugian negara mencapai Rp 817.008.240,37," ungkap Adre.

Zumri Sulthony, bersama dengan tiga tersangka lainnya, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Adre juga menambahkan alasan penahanan, di antaranya untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana serupa.

Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menahan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yakni JP (Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut), RGM (karyawan swasta pada CV Citra Pramatra sebagai konsultan pengawas), dan RS (Wakil Direktur CV Kenanga, rekanan proyek).

(tb/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Empat Tersangka Ditahan
Bobby Nasution Klarifikasi Penahanan Kadisbudpar Sumut, Tegaskan Tak Ada Kaitannya dengan Politik
Bobby Nasution: "Kalau Salah, Ya Ditahan", Respons Terhadap Penahanan Kadisbudparektaf Sumut Zumri Sulthony
Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sulthony Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
komentar
beritaTerbaru