BREAKING NEWS
Kamis, 27 Maret 2025

Panitera Pengganti PN Medan Sumardi Mangkir dari Panggilan Penyidik Polrestabes Medan Terkait Kasus Intimidasi Wartawan

Justin Nova - Selasa, 25 Maret 2025 18:50 WIB
70 view
Panitera Pengganti PN Medan Sumardi Mangkir dari Panggilan Penyidik Polrestabes Medan Terkait Kasus Intimidasi Wartawan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumardi, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Medan untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Deddy Irawan saat meliput persidangan di PN Medan.

Sumardi dijadwalkan untuk diwawancarai pada Selasa (25/3/2025) pukul 14.00 WIB di Ruang Unit V/Tipidsus Subnit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Namun, Sumardi menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat hadir karena memiliki jadwal persidangan yang padat.

Baca Juga:

"Pak Sumardi berhalangan menimbang jadwal beliau sidang padat," ujar Bripka Irvansyah, penyidik pembantu, saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa jadwal wawancara dengan Sumardi akan dijadwalkan ulang, namun waktu pastinya belum diketahui.

Insiden yang melibatkan wartawan Deddy Irawan terjadi pada Selasa (25/2/2025) di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan. Deddy, yang tengah meliput persidangan kasus penipuan dengan terdakwa Desiska Br. Sihite, mengalami intimidasi setelah beberapa pria tak dikenal diduga preman mengawal sidang tersebut memanggil dan memaksa Deddy untuk menghapus foto yang ia ambil.

PP Sumardi yang berada di lokasi turut meminta Deddy keluar dari ruang sidang, dan setelah berada di luar ruang sidang, Deddy dikerumuni oleh sekelompok orang yang mempertanyakan izin pengambilan foto hingga identitas dirinya. Meski Deddy sudah menunjukkan kartu pers, para preman bersama PP Sumardi tetap memaksa Deddy untuk menghapus foto persidangan yang dianggap diambil tanpa izin hakim, meskipun persidangan tersebut terbuka untuk umum.

Bahkan, gawai milik Deddy sempat dirampas dan foto persidangan dihapus secara paksa. Deddy yang saat itu sendirian tidak dapat melawan dan hanya bisa pasrah.

Deddy kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan tersebut disampaikan pada malam hari setelah insiden intimidasi tersebut.

Pihak Polrestabes Medan masih mengusut kasus ini dan berencana memanggil kembali Sumardi untuk diperiksa lebih lanjut.

(op/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
PN Medan Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Deddy Irawan
komentar
beritaTerbaru