BREAKING NEWS
Jumat, 28 Maret 2025

Eksepsi Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari Ditolak, Sidang Kasus Suap PPPK Langkat Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara

Justin Nova - Selasa, 25 Maret 2025 15:19 WIB
61 view
Eksepsi Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari Ditolak, Sidang Kasus Suap PPPK Langkat Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Kedua Terdakwa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Upaya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Depari, untuk mengaburkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, gagal.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak eksepsi kedua terdakwa pada Senin (24/3/2025).

Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat, menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU sudah cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi syarat formil untuk melanjutkan proses hukum.

Baca Juga:

Oleh karena itu, eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa tidak dapat diterima.

"Menyatakan keberatan PH terdakwa Saiful Abdi dan PH terdakwa Eka Syahputra Depari tidak dapat diterima," kata Ukayat saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Baca Juga:

Hakim juga memerintahkan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (14/4/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam kasus PPPK Langkat ini, ada tiga terdakwa lainnya yang turut diadili, yaitu Alek Sander (Kepala Seksi Kesiswaan SD Disdik), Rohayu Ningsih, dan Awaluddin (Kepala SD).

Ketiganya tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang mereka akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan pokok perkara pada sidang yang akan datang.

(op/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kasus Hasto Kristiyanto, Jaksa: Tidak Ada Motif Politik!
Hasto Kristiyanto Protes Penyidikan KPK dan Pengabaian Saksi Meringankan dalam Kasus Dugaan Korupsi
Tom Lembong: JPU telah melakukan penghinaan
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Masuki Sidang Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Tipikor
Donny Tri Istiqomah Belum Ditahan, KPK: Proses Penyidikan Masih Berlanjut
Korupsi APD Covid-19: Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Terdakwa Sekretaris Dinkes Sumut
komentar
beritaTerbaru