JAKARTA -Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman penjara terhadap tiga prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Dua di antaranya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis 4 tahun penjara.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Militer, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Kasus ini bermula ketika Rafsin meminta dicarikan mobil dengan kondisi setengah atau hanya memiliki STNK tanpa BPKB pada 26 Desember 2024.
Permintaan tersebut disampaikan kepada Sertu Akbar, yang kemudian menanyakannya kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pada 29 Desember 2024.
Bambang lalu menghubungi seorang bernama Hendri yang menjual mobil hasil penggelapan.
Ilyas, yang merupakan bos rental mobil tersebut, melacak keberadaan mobilnya melalui GPS dan berhasil menemukannya pada 2 Januari 2025.
Ketika Ilyas dan timnya berusaha mencegat dan mengambil kembali mobil itu, terjadi keributan yang berujung pada penembakan.
Berdasarkan dakwaan oditur militer, Bambang menembakkan lima kali tembakan, termasuk satu tembakan dari jarak satu meter yang menyebabkan kematian Ilyas.
Setelah mempertimbangkan bukti dan kesaksian di persidangan, majelis hakim memutuskan:
- Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo: Penjara seumur hidup
- Sertu Akbar Adli: Penjara seumur hidup
- Sertu Rafsin Hermawan: Penjara 4 tahun
Ketiganya juga diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan setelah vonis dibacakan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan anggota militer dalam tindakan kriminal.
Vonis berat yang dijatuhkan diharapkan menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang di lingkungan TNI.