Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Setelah mempertimbangkan bukti dan kesaksian di persidangan, majelis hakim memutuskan:
- Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo: Penjara seumur hidup
Baca Juga:
- Sertu Akbar Adli: Penjara seumur hidup
- Sertu Rafsin Hermawan: Penjara 4 tahun
Baca Juga:
Ketiganya juga diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan setelah vonis dibacakan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan anggota militer dalam tindakan kriminal.
Vonis berat yang dijatuhkan diharapkan menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang di lingkungan TNI.
(dc/a)
Tags
beritaTerkait
komentar