BREAKING NEWS
Rabu, 26 Maret 2025

Pisah Sambut Kapolres Batu Bara, Warga Kirim Papan Bunga Tuntut Penyelesaian Kasus Pencabulan Anak

Muhammad Taufik - Selasa, 25 Maret 2025 11:53 WIB
386 view
Pisah Sambut Kapolres Batu Bara, Warga Kirim Papan Bunga Tuntut Penyelesaian Kasus Pencabulan Anak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA – Acara pisah sambut Kapolres Batu Bara yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025, diwarnai dengan aksi masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui papan bunga. Sejumlah tokoh masyarakat mengirimkan karangan bunga berisi pesan khusus kepada Kapolres Batu Bara yang baru, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan.

Baca Juga:

Salah satu papan bunga yang menarik perhatian berbunyi:

"Selamat bertugas Bapak Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan. Tolong tuntaskan laporan pencabulan anak oleh terduga karyawan PT Inalum."

Baca Juga:

Pesan ini mencerminkan harapan besar masyarakat agar kasus dugaan pencabulan anak yang melibatkan seorang karyawan BUMN PT Inalum segera diselesaikan secara transparan dan adil. Hingga saat ini, kasus tersebut masih simpang siur dan belum ada kejelasan mengenai proses hukumnya, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dugaan Konflik Kepentingan di KPAD

Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya konflik kepentingan dalam penanganannya. Berdasarkan pemberitaan media Z.id, salah satu pengurus Komisi Perlindungan Anak Daerah/KPAD Kabupaten Batu Bara diduga berperan sebagai kuasa hukum bagi terduga pelaku, TTBP 47 tahun, seorang karyawan PT Inalum.

Tindakan ini memicu polemik di masyarakat karena KPAD, yang seharusnya berperan sebagai lembaga perlindungan anak, justru dinilai tidak netral dan berpotensi melindungi pelaku. Seharusnya, KPAD berdiri di pihak korban dan memastikan bahwa hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual dapat diperjuangkan.

Kasus Pencabulan Tidak Bisa Didamaikan

Perlu diketahui bahwa dalam sistem hukum Indonesia, kasus pencabulan terhadap anak termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa/extraordinary crime dan tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai. Hal ini diatur dalam:

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Pemkab Batu Bara Gelar Malam Pisah Sambut Kapolres Batu Bara
Karangan Bunga Sertijab Kapolres Batu Bara Curi Perhatian, Sisipkan Pesan Dugaan Kasus Pencabulan
Ulah Predator Seksual Anak
Kapolri Didesak Bongkar Sindikat Prostitusi Anak, Aktivis: Ini Kejahatan Luar Biasa!
Pria di Mamasa Ditangkap Usai Perkosa Anak Kandung, Korban Lapor Lewat WhatsApp
Pejabat Disdik Sumut Ditangkap Usai Tipu Pengusaha Rp 1,2 Miliar Lewat Proyek Fiktif
komentar
beritaTerbaru