BREAKING NEWS
Rabu, 26 Maret 2025
Kasus Kekerasan Seksual di Batubara Kian Hangat

Komisioner KPAD Diduga Jadi Kuasa Terduga Pelaku? Bupati Batubara Didesak Lakukan Evaluasi

Raman Krisna - Senin, 24 Maret 2025 15:59 WIB
757 view
Komisioner KPAD Diduga Jadi Kuasa Terduga Pelaku? Bupati Batubara Didesak Lakukan Evaluasi
Sawaluddin Pane
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KUALA TANJUNG – Kasus kekerasan seksual terhadap anak diduga dilakukan oknum pegawai BUMN, PT Inalum, berinisial TTBP (47), masih menjadi sorotan publik yang hangat. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban membuat laporan ke Polres Batubara, Minggu, 16 Februari 2025, pukul 21.40 WIB.

Semakin menjadi polemik panjang lagi, karena hingga saat ini belum ada kepastian hukum pengusutan kasus tersebut di Polres Batubara. Seiring dengan itu, merebak pula informasi bahwa sudah ada perdamaian dalam kasus ini.

Namun, pernyataan tersebut justru memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Menanggapi hal ini, praktisi hukum Maraihut Simbolon SH, menegaskan bahwa penghentian proses hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Baca Juga:

"Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa dihentikan begitu saja, meskipun telah ada kesepakatan secara kekeluargaan. Ini menyangkut perlindungan anak yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Jika dihentikan, maka banyak regulasi yang akan dilanggar," tegas Maraihut.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik umum dan tidak bisa dihentikan hanya karena ada kesepakatan antara pihak korban dan pelaku. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak anak sebagai korban dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Baca Juga:

KOMISIONER KPAD JADI KUASA HUKUM PELAKU?

Yang lebih mengejutkan, sebuah berita yang dikutip dari media z.id mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang oknum Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batubara dalam kasus ini.

Oknum tersebut diduga telah menandatangani kontrak sebagai tim kuasa hukum terlapor dan berjanji akan mengamankan kasus ini agar tidak menjadi sorotan media.

"Bagaimana bisa seorang penggiat perlindungan anak justru menjadi kuasa hukum terlapor alias pelaku? Ini sangat mencoreng nama baik institusi dan melanggar etika," ujar Sawaluddin Pane, seorang aktivis perlindungan anak.

Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya menciderai kepercayaan publik terhadap lembaga perlindungan anak. Tetapi juga menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 61 tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa seorang anggota KPAD yang berprofesi sebagai advokat, harus bersedia untuk tidak menjalankan profesinya sementara waktu selama masa jabatannya.

"Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran kode etik. Tetapi juga bentuk penyalahgunaan jabatan yang dapat berujung pada konflik kepentingan," tambah Sawaluddin.

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
Pisah Sambut Kapolres Batu Bara, Warga Kirim Papan Bunga Tuntut Penyelesaian Kasus Pencabulan Anak
Aktivis Perempuan Desak Polres Batubara Lanjutkan Proses Hukum Kasus Pencabulan Anak
Praktisi Hukum: Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tidak Dapat Dihentikan
Propam Polres Batubara Diharap Tindaklanjuti Laporan Penganiayaan Wartawan
Ridwan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Batubara Meminta Bupati Bahar Copot Pimpinan OPD Beda Visi-Misi
Mempertanyakan Kesaktian Dua Pegawai PT Inalum Berjuang Lolos dari Jeratan Hukum
komentar
beritaTerbaru