Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Siapa sangka, korban telah dihabiskan nyawanya oleh pelaku di kamar kos-kosan hingga dibuang ke perkebunan tebu dan sempat menjadi perhatian warga saat jasad korban dibawa menggunakan sepeda motor.
" Ketika mau dibuang menggunakan sepeda motor ini, diikat tangannya melingkar ke badan. Kemudian korban lunglai sampai kaki terseret hingga menjadi perhatian warga," tambahnya.
Baca Juga:
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 340 Sub 338, 365 dengan terancam hukuman kurungan penjara 20 tahun.
Sebelumnya Jasad Korban bernama Risma Yunita ditemukan terbujur kaku pada lokasi perkebunan tebu di Desa Suka Maju, Sunggal, Deli Serdang, Jumat, 21/03/2025.
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar