Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Dalam kurun waktu tidak sampai 24 jam, Tim gabungan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita dengan latar belakang asmara.
Pelaku Edi Subayu 39 tahun , yang sempat melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang, berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, bersama Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, Wakapolsek Sunggal, AKP Philip Purba dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjutak, saat gelar kasus Di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sabtu, 22/03/2025.
Baca Juga:

Baca Juga:
Korban Risma Yunita 31 tahun telah berkenalan dengan pelaku Edi Subayu memalui media sosial selama 1 tahun. Kemudian keduanya menjalani hubungan asmara beberapa bulan hingga korban meminta dinikahi.
" Dari hasil penyelidikan, bahwa kejahatan tidak ada yang sempurna, ada jejak yang tertinggal. Dari situ kita melakukan penyelidikan awal dan terungkap motif pelaku, ingin menguasai barang milik orang lain," ungkapnya.
Kombes Pol Gidion menjelaskan, dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan yakni perhiasan cincin dan anting, 1 Unit Sepeda Motor, 1 Unit Helm dan Pakaian Pelaku dan Korban.
" Modus pelaku dengan hubungan asmara hingga menghilangkan nyawa korban dan menguasai barang korban, seperti perhiasan korban cincin, anting dan sepeda motor," jelasnya.
Masi keterangan Kapolrestabes Medan, Pelaku menghabiskan nyawa korban dengan cara mencekik leher korban setelah korban meminta dinikahi.
" Dia sudah memiliki niat 3 hari sebelum peristiwa terjadi. Alat yang disiapkan energi yang dilakukan di kos-kosan. Mereka sudah berkenalan selama 1 tahun," tuturnya.
Tags
beritaTerkait
komentar