Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan (Nisel), tak berkutik saat ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai bersama penyelidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Nias Selatan, di Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Bazisokhi diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 783.107.597 terkait dengan anggaran belanja langsung pada Kantor Dinas PUPRNias Selatan selama periode 2018-2021.
Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan sub pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penangkapan Bazisokhi Buulolo menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat di pemerintahan daerah.