Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN -Polrestabes Medan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa ratusan knalpot brong dan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 33 kg, pada Kamis (20/3/2025).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba dan pelanggaran lalu lintas di Kota Medan.
Baca Juga:
Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator, sementara ratusan knalpot brong dihancurkan dengan alat berat.
Tindakan ini menyusul hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polrestabes Medan terhadap seorang tersangka berinisial MN (32) yang diamankan pada 21 Februari 2025 lalu.
Baca Juga:
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, memberikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan atas kinerjanya dalam memberantas narkoba.
Ia juga menegaskan pentingnya kerjasama antara Polda Sumut, Kodam I Bukit Barisan, serta pemerintah dalam menangani peredaran narkoba, yang sering menjadi pemicu aksi kejahatan.
"Saya sudah sepakat dengan Pak Pangdam. Jika ada anggota TNI atau Polri yang terlibat narkoba, kami akan bertindak tegas," ungkapnya.
Kapolda menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik itu dari kalangan TNI, Polri, maupun masyarakat sipil.
"Kami sepakat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku," tambahnya.
Selain itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengungkapkan bahwa ratusan knalpot brong yang dimusnahkan tersebut diamankan dari berbagai lokasi di Medan sejak Januari hingga Maret 2025.
Pada bulan Ramadan, setidaknya 200 knalpot brong berhasil diamankan. Gidion juga menegaskan bahwa razia knalpot brong akan terus dilakukan, khususnya selama bulan Ramadan, untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.
Tags
beritaTerkait
komentar