Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN -Yayasan Deli Potensi Utama akhirnya dapat bernafas lega setelah menang dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum mereka.
Kasus ini bermula saat Yayasan Deli Potensi Utama berencana membangun panti rehabilitasi narkoba di atas lahan seluas 10,54 hektar yang terletak di Jalan Meteorologi, Pancing, pada tahun 2023.
Baca Juga:
Ketua Yayasan Deli Potensi Utama, Aswin Tampubolon, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat oleh Polda Sumut, berhasil memperoleh keputusan yang menguntungkan dalam jalur praperadilan.
Menurut Franktino Sitanggang, kuasa hukum Aswin Tampubolon, penetapan tersangka terhadap kliennya sejak awal sudah tidak sesuai prosedur, karena penyidik tidak memberikan bukti pembanding yang cukup.
Baca Juga:
Kasus ini berawal ketika seseorang berinisial L melaporkan Aswin Tampubolon atas dugaan pemalsuan surat terkait lahan yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan panti rehabilitasi.
Menurut Franktino, pihak-pihak tertentu berusaha menguasai lahan tersebut, yang memicu laporan dan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Aswin Tampubolon dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Namun, setelah melewati proses pra peradilan di Pengadilan Negeri Medan, permohonan mereka dikabulkan.
Putusan praperadilan dengan Nomor 10/PID PRA/2025/PN Medan yang dikeluarkan pada 10 Maret 2025 menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Aswin Tampubolon dinyatakan gugur dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Dengan keputusan ini, status tersangka yang sebelumnya dikeluarkan oleh Polda Sumut kini batal.
Kemenangan ini membawa dampak signifikan bagi Yayasan Deli Potensi Utama dan Aswin Tampubolon.
Tags
beritaTerkait
komentar