Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memberikan klarifikasi terkait kuota impor gula yang saat ini menjadi bagian dari pemeriksaan dalam kasus yang membelitnya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tom menyatakan bahwa penentuan kuota impor gula bukanlah wewenang Menteri Perdagangan, melainkan perusahaan pemohon yang mengajukan jumlah yang diinginkan.
Baca Juga:
"Kemudian saya juga mau mengklarifikasi, menegaskan kembali bahwa yang menentukan kuota impor ya istilah yang dipakai adalah kuota impor, hemat saya istilah yang lebih tepat itu Yang Mulia, jumlah impor masing-masing pemohon, ditentukan oleh pemohon," ujar Tom di hadapan hakim.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap keterangan mantan Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Endar Sirono, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Baca Juga:
Edy sebelumnya menjelaskan bahwa kuota impor gula ditentukan oleh mekanisme Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang melibatkan Kementerian Perindustrian.
Rakortas menentukan jumlah kebutuhan gula nasional berdasarkan kapasitas produksi dalam negeri, lalu perusahaan pemohon mengajukan permohonan sesuai dengan jumlah yang disepakati.
Lebih lanjut, Tom menegaskan bahwa seluruh rekomendasi impor gula yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) selalu ditembuskan ke Kemenperin.
"100%, semua izin impor yang diterbitkan oleh Kemendag, ditembuskan ke Kementerian Perindustrian. Sehingga Kemenperin mengetahui," jelas Tom.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa memperkaya diri dan orang lain dengan menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 500 miliar melalui penerbitan izin impor gula yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jaksa menuduh Tom Lembong telah mengeluarkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 pengusaha, tanpa rekomendasi dari Kemenperin, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 515 miliar.
Namun, pihak jaksa juga mengungkapkan adanya selisih Rp 62,6 miliar yang belum dijelaskan lebih lanjut terkait kerugian negara yang mencapai Rp 578 miliar.
(dc/a)
Tags
beritaTerkait
komentar