BREAKING NEWS
Jumat, 21 Maret 2025

Tom Lembong Klarifikasi Kuota Impor Gula: Kemenperin yang Tentukan, Bukan Mendag

Adelia Syafitri - Kamis, 20 Maret 2025 16:14 WIB
58 view
Tom Lembong Klarifikasi Kuota Impor Gula: Kemenperin yang Tentukan, Bukan Mendag
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memberikan klarifikasi terkait kuota impor gula yang saat ini menjadi bagian dari pemeriksaan dalam kasus yang membelitnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tom menyatakan bahwa penentuan kuota impor gula bukanlah wewenang Menteri Perdagangan, melainkan perusahaan pemohon yang mengajukan jumlah yang diinginkan.

Baca Juga:

"Kemudian saya juga mau mengklarifikasi, menegaskan kembali bahwa yang menentukan kuota impor ya istilah yang dipakai adalah kuota impor, hemat saya istilah yang lebih tepat itu Yang Mulia, jumlah impor masing-masing pemohon, ditentukan oleh pemohon," ujar Tom di hadapan hakim.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap keterangan mantan Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Endar Sirono, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Baca Juga:

Edy sebelumnya menjelaskan bahwa kuota impor gula ditentukan oleh mekanisme Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang melibatkan Kementerian Perindustrian.

Rakortas menentukan jumlah kebutuhan gula nasional berdasarkan kapasitas produksi dalam negeri, lalu perusahaan pemohon mengajukan permohonan sesuai dengan jumlah yang disepakati.

Lebih lanjut, Tom menegaskan bahwa seluruh rekomendasi impor gula yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) selalu ditembuskan ke Kemenperin.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Meutya Hafid Angkat Bicara Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo, Tegaskan Akan Bantu Penegak Hukum
KPK Geledah Kantor Visi Law, Diduga SYL Bayar Pengacara dengan Uang Korupsi
Kasus Korupsi Pertamina: Kejaksaan Agung Periksa 147 Saksi
KPK Berpeluang Panggil Ridwan Kamil Sebagai Saksi Kasus Korupsi Bank BJB
Tom Lembong: JPU telah melakukan penghinaan
Mahasiswa di Medan Unjuk Rasa, Protes Tindak Korupsi di BUMN dan Erick Thohir
komentar
beritaTerbaru