BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Penyebaran Video Pornografi Modus Casting Model di Surabaya

BITVonline.com - Sabtu, 21 Desember 2024 09:29 WIB
42 view
Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Penyebaran Video Pornografi Modus Casting Model di Surabaya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA -Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menangkap dua tersangka, N dan S, yang terlibat dalam penyebaran video pornografi dengan modus casting model. Kedua tersangka, yang kini ditahan, diduga telah menjalankan aksinya sejak 2015 hingga 2023, menargetkan perempuan yang tertarik bekerja sebagai model.

Kombes Pol Dirmanto, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap di kediaman mereka di Kabupaten Gresik. Modus operandi mereka adalah merekrut korban melalui tawaran pekerjaan sebagai model. Namun, di balik tawaran tersebut, mereka memasang kamera tersembunyi di kamar ganti untuk merekam aktivitas korban saat berganti pakaian. Rekaman tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial.

“Korban diminta berganti pakaian di kamar yang telah dipasangi kamera tersembunyi. Rekaman tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial,” ujar Dirmanto dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, Jumat (20/12).

Baca Juga:

Diperkirakan ada ratusan korban dalam kasus ini, meskipun sejauh ini hanya lima orang yang telah melapor ke polisi. Polda Jatim mengimbau kepada korban lainnya untuk segera melapor. Kasus ini semakin mencuat ke publik setelah seorang presenter televisi swasta berinisial GN turut menjadi korban pada tahun 2017.

GN mengaku diundang untuk mengikuti casting produk di sebuah apartemen di Surabaya Barat. Namun, ia merasa curiga saat diminta berganti pakaian di kamar ganti, di mana ia melihat benda mencurigakan yang menyerupai kamera tersembunyi. GN pun langsung menutup benda tersebut dengan baju sebelum melanjutkan berganti pakaian di kamar mandi.

Baca Juga:

Kecurigaan GN semakin menguat ketika ia diminta untuk melakukan pose-pose yang aneh, termasuk memegang permen lolipop dengan cara yang tidak wajar. “Saya disuruh ngemut lolipop sambil ketawa ke kamera. Rasanya sangat tidak nyaman, pengen cepat selesai,” ujarnya.

Setelah beberapa waktu, GN mendapat kabar bahwa foto dan video dari sesi casting tersebut telah tersebar di internet, bahkan diperjualbelikan melalui media sosial dan aplikasi seperti Telegram. GN mengungkapkan, “Tidak hanya foto, tapi juga video yang direkam tanpa sepengetahuan kami tersebar luas.” Beberapa korban lainnya bahkan mengalami pelecehan yang lebih ekstrem, diminta membuka pakaian atau melakukan adegan tertentu di tempat umum.

Dirmanto menambahkan bahwa penyebaran video dan foto tersebut melalui media sosial menunjukkan betapa luasnya dampak kejahatan ini. Pihak kepolisian tengah mengusut lebih dalam jaringan yang terlibat dalam kejahatan ini dan mendorong korban lain untuk melapor.

Atas perbuatan mereka, N dan S dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, Pasal 35 Jo Pasal 9, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Pornografi. Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, dan polisi berjanji akan menindak tegas untuk memberikan efek jera.

Polisi terus mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan melalui media sosial dan selalu waspada terhadap potensi kejahatan seksual melalui media digital.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Bantah Status DPO Arini Siringo-ringo, Ancam Tempuh Jalur Hukum ke Dewan Pers
Polsek Padang Bolak Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice, Bukti Pendekatan Humanis Polri
Gubernur Sumut Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis Perindag ESDM, Diduga Langgar Etika dan Cemarkan Nama Baik
Kapolda Jambi Lakukan Mutasi Besar, 18 Kapolsek Berganti Jabatan
Kapolda Jambi Lakukan Mutasi Besar, Enam Kasat Lantas Resmi Berganti
Wamenaker Prihatin Dugaan Penyekapan dan Penahanan Ijazah oleh UD Sentosa Seal Surabaya
komentar
beritaTerbaru