BREAKING NEWS
Kamis, 20 Maret 2025

Perundungan Siswa Menggonggong: Ivan Sugiamto Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda

Adelia Syafitri - Rabu, 19 Maret 2025 18:19 WIB
73 view
Perundungan Siswa Menggonggong: Ivan Sugiamto Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda
Ivan Sugiamto.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA -Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundungan terhadap seorang siswa yang dipaksa menggonggong di Surabaya, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 bulan penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran dalam sidang yang digelar pada Rabu, 19 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga:

Dalam sidang tersebut, JPU menilai bahwa perbuatan Ivan Sugiamto telah terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ivan juga didakwa dengan tindakan perundungan yang menyebabkan korban mengalami kecemasan dan kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Baca Juga:

"Memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ivan Sugiamto selama 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara," ujar JPU Ida Bagus saat membacakan tuntutan.

Ada beberapa pertimbangan yang memberatkan tuntutan ini, di antaranya akibat perundungan tersebut, korban mengalami gangguan psikologis yang signifikan.

Namun, ada juga hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Ivan, seperti sikap sopan selama persidangan, kejujuran dalam mengakui perbuatannya, serta penyesalan yang ditunjukkan oleh terdakwa.

Sementara itu, pengacara Ivan, Billy Handiwiyanto, menanggapi tuntutan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam sidang selanjutnya.

Billy juga menyampaikan bahwa sudah ada perdamaian antara pihak terdakwa dan korban yang masih berlaku hingga saat ini.

Ia menambahkan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan adanya ancaman kekerasan dan semua saksi juga memberikan keterangan yang mendukung hal tersebut.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi pada tanggal yang akan ditentukan.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Pemkot Surabaya Terima Hibah Aset dari KPK Senilai Rp11,7 Miliar, Siap Dikelola untuk Kesejahteraan Warga
Kiswah Seharga Rp 800 Juta Hiasi Masjid Al Hidayah Surabaya, Hasil Donasi Jemaah dengan Proses Menakjubkan
Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam Saat Ngabuburit Sambil Mancing di Sungai Surabaya
Polisi Tembak Mati Maling Motor yang Melawan di Surabaya!
Kuasa Hukum Lisa Rachmat Desak Hadirkan Mantan Ketua PN Surabaya untuk Konfrontir Keterangan di Sidang Suap Perkara Ronald Tannur
Aksi Tawuran Antar Kelompok Remaja di Surabaya, Delapan Remaja Diamankan Polisi
komentar
beritaTerbaru