
Malam Ke 20 Ramadhan: Kewajiban Mempelajari Ilmu Tajwid
MEDAN Malam Ke 20 Ramadhan, tausyiah singkat disampaikan oleh ustad Husni Tamrin Siregar di Mesjid Istiadah Jalan Amal Medan, Rabu (19/03
AgamaSURABAYA -Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundungan terhadap seorang siswa yang dipaksa menggonggong di Surabaya, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 bulan penjara.
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra Intaran dalam sidang yang digelar pada Rabu, 19 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga:
Dalam sidang tersebut, JPU menilai bahwa perbuatan Ivan Sugiamto telah terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ivan juga didakwa dengan tindakan perundungan yang menyebabkan korban mengalami kecemasan dan kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Baca Juga:
"Memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ivan Sugiamto selama 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara," ujar JPU Ida Bagus saat membacakan tuntutan.
Ada beberapa pertimbangan yang memberatkan tuntutan ini, di antaranya akibat perundungan tersebut, korban mengalami gangguan psikologis yang signifikan.
Namun, ada juga hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Ivan, seperti sikap sopan selama persidangan, kejujuran dalam mengakui perbuatannya, serta penyesalan yang ditunjukkan oleh terdakwa.
Sementara itu, pengacara Ivan, Billy Handiwiyanto, menanggapi tuntutan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam sidang selanjutnya.
Billy juga menyampaikan bahwa sudah ada perdamaian antara pihak terdakwa dan korban yang masih berlaku hingga saat ini.
Ia menambahkan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan adanya ancaman kekerasan dan semua saksi juga memberikan keterangan yang mendukung hal tersebut.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi pada tanggal yang akan ditentukan.
(dc/a)
MEDAN Malam Ke 20 Ramadhan, tausyiah singkat disampaikan oleh ustad Husni Tamrin Siregar di Mesjid Istiadah Jalan Amal Medan, Rabu (19/03
AgamaMEDAN Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, Kanwil Ditjenpas Sumut, secara resmi menutup kegiatan Pesantren Kilat Ramadan 1446 H pada Rabu,
KomunitasMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara dan DPRD Sumut telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentram
PemerintahanJAMBI Acara pisah sambut Kapolda Jambi yang baru, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H., dengan Kapolda yang lama, Irjen Pol Drs.
PemerintahanDELI SERDANG Praktik ilegal yang meresahkan masyarakat kembali terungkap di Desa Kelambir 5 Kebon, Kecamatan Hamparan Perak, Sumatera Utar
Hukum dan KriminalJAKARTA Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor firma hukum Visi Law Office yang terletak di kawasan
Hukum dan KriminalMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya melestarikan akar budaya dalam setiap karya busana yang diciptakan o
PemerintahanJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berencana untuk segera menemui perwakilan investor sebagai respons atas penurunan si
NasionalJAKARTA Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Danantara, Dony Oskaria, menyatakan bahwa target pengalihan saham Badan Usa
NasionalMEDAN Sekolah Menengah Kejuruan SMK Muhammadiyah 8 Medan mengadakan kegiatan Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3,Selasa, 18/
Berita