BREAKING NEWS
Rabu, 19 Maret 2025

Eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Terancam 17 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan Remaja yang Tewas di Asahan

Justin Nova - Rabu, 19 Maret 2025 09:16 WIB
34 view
Eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Terancam 17 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan Remaja yang Tewas di Asahan
Eks Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat , Ipda Akhmad Efendi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Tiga anggota Polsek Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya remaja Pandu Brata Syahputra Siregar (18). Mereka adalah Ipda Akhmad Efendi, yang saat kejadian menjabat sebagai Kanit Reskrim, serta dua anggota Banpol, Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 17 tahun penjara.

Menurut Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dari berbagai pihak.

Baca Juga:

"Ketiga tersangka terlibat dalam penganiayaan terhadap korban di lokasi kejadian. Setelah korban melompat dari sepeda motor, pelaku mengejar dan menganiaya korban," ujar Sumaryono saat konferensi pers di Polres Asahan, Selasa (18/3/2025).

Kasus ini bermula ketika Pandu diduga dianiaya setelah terlibat cekcok dengan pelaku di jalan.

Setelah dianiaya, korban sempat dibawa ke Polsek dan dirawat di Puskesmas sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah pada keesokan harinya.

Selain itu, Ipda Akhmad Efendi sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, dan proses hukum serta sidang kode etik akan dilakukan di Polda Sumut.

Polres Asahan dan Polda Sumut berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara profesional, dengan kepastian hukum yang segera diberikan.

(dc/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
LBH Medan Mendesak Penahanan Anggota TNI Terduga Pelaku Penganiayaan Remaja di Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru