BREAKING NEWS
Selasa, 25 Maret 2025

Mahasiswa Blitar Diamankan Polisi Karena Jual Mesi Mercon, Ancaman 12 Tahun Penjara

Justin Nova - Rabu, 19 Maret 2025 08:50 WIB
44 view
Mahasiswa Blitar Diamankan Polisi Karena Jual Mesi Mercon, Ancaman 12 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BLITAR -W (21), seorang mahasiswa asal Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, harus merelakan hari raya Idulfitri tahun ini tanpa bersama keluarganya setelah diamankan oleh Polres Blitar.

Ia ditangkap karena kedapatan menjual mesiu mercon, bahan peledak yang biasa digunakan dalam pembuatan petasan.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa W tertarik untuk berjualan mesiu mercon karena melihat keuntungan yang besar.

"Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan hingga 100 persen dari berjualan bahan peledak ini," ujar AKBP Arif saat konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Menurut Kapolres, pelaku membeli bahan-bahan untuk meracik mercon melalui market place dan kemudian menjualnya secara COD (cash on delivery).

W mempelajari cara pembuatan mercon melalui media sosial, khususnya YouTube, sebelum akhirnya memutuskan untuk terjun ke bisnis ilegal ini.

Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, saat sedang membawa bahan peledak yang hendak dijual.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga kilogram bubuk mesiu, 31 selongsong mercon, lima kilogram belerang, dan berbagai alat peracik lainnya.

"Pelaku kami kenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kami tidak main-main karena peredaran mercon ini sudah menimbulkan banyak korban," tambah AKBP Arif.

Dengan penangkapan ini, Polres Blitar berharap dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran bahan peledak ilegal, khususnya menjelang perayaan Idulfitri yang sering kali diwarnai dengan penggunaan petasan.

(bs/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru