BREAKING NEWS
Rabu, 19 Maret 2025

LBH Medan dan KKJ Desak Pangdam I/BB Proses Koptu HB yang Diduga Terlibat dalam Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Justin Nova - Selasa, 18 Maret 2025 12:43 WIB
40 view
LBH Medan dan KKJ Desak Pangdam I/BB Proses Koptu HB yang Diduga Terlibat dalam Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
KKJ, LBH Medan, dan anak korban Eva menyerahkan 7 bukti dugaan keterlibatan Koptu HB ke Pomdam I/BB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Pembakaran tersebut menewaskan empat orang, termasuk Pasaribu. Tuntutan hukuman mati tersebut mencerminkan fakta bahwa pembunuhan tersebut diduga dilakukan secara berencana.

Tuntutan Hukuman Mati Berdasarkan Pembunuhan Berencana Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring.

Baca Juga:

Jaksa menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang ada, ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Sempurna Pasaribu dan keluarganya.

"Sesuai dengan bukti yang ada di persidangan, kita dapat memastikan bahwa pembunuhan berencana telah terjadi.

Baca Juga:

Oleh karena itu, kami menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati," ujar JPU Gus Irwan Marbun saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin (17/3).

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan LBH Medan Desak Proses Hukum Terhadap Oknum TNI Namun, selain menuntut hukuman mati untuk ketiga terdakwa, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga mendesak agar Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, memproses oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu Koptu HB.

KKJ Sumut dan LBH Medan telah menyerahkan tujuh bukti elektronik yang mengarah pada keterlibatan oknum tersebut dalam pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu.

Koordinator KKJ Sumut, Array A. Argus, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Koptu HB harus segera diproses, mengingat bukti yang cukup kuat.

"Kami akan terus memantau jalannya proses hukum ini. Kami sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan kepada Pomdam I/Bukit Barisan, dan sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas," kata Array A. Argus dalam keterangannya.

Tantangan LBH Medan untuk Proses Hukum yang Adil Sementara itu, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mendesak agar Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan tidak melindungi anggotanya yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami sudah memberikan bukti kuat terkait keterlibatan Koptu HB dalam kasus ini. Harus ada transparansi dan keadilan dalam proses hukum ini. Kami mendesak agar Koptu HB segera diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Irvan.

7 Bukti Elektronik Mengarah pada Keterlibatan Oknum TNI Bukti yang diserahkan oleh KKJ Sumut dan LBH Medan berupa rekaman percakapan antara Eva Meliana Pasaribu, anak korban, dengan Bebas Ginting yang menyebutkan bahwa ia diperintahkan oleh Koptu HB untuk melakukan pembakaran. Dalam persidangan, Bebas Ginting juga mengakui adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum TNI.

Dalam hal ini, pihak Pomdam I/Bukit Barisan berkomitmen untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Koptu HB. "Kami sudah mengajukan permohonan untuk pemeriksaan digital forensik kepada Polda Sumut terkait bukti-bukti yang diserahkan.

Kami berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang transparan dan adil," ujar Danpomdam I/Bukit Barisan Kolonel CPM Uncok Anggiat Simanjuntak.

Harapan Kejelasan dan Keadilan KKJ dan LBH Medan berharap agar sidang ini dapat dipantau hingga putusan dibacakan, dan agar semua pihak yang terlibat, termasuk oknum TNI yang diduga terlibat, segera diproses hukum.

"Kami ingin memastikan bahwa keadilan untuk almarhum Sempurna Pasaribu dan keluarganya dapat terwujud," ujar Array A. Argus.

(dc/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Anak Wartawan Sempurna Pasaribu Desak Hukuman Mati bagi Tiga Terdakwa Pembakaran yang Menewaskan Keluarganya
Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Wartawan di Kabanjahe Terancam Hukuman Mati!
Kapolres Ngada Terkait Kasus Seksual Anak, DPR Usulkan Sanksi Mati
Hukuman Mati untuk Koruptor Pertamina? Jaksa Agung Tunggu Hasil Penyidikan
Pemilik Pabrik Pil PCC di Serang Terancam Hukuman Mati, Terlibat Sindikat Narkoba
komentar
beritaTerbaru
GEMERLAP DANANTARA

GEMERLAP DANANTARA

PENULIS DAHLAN ISKANIni keputusan tepat lokasi pembangunan kilang BBM yang baru berada di Pulau Pemping. Bukan di Tuban, Jatim atau tempa

Opini