
Sekolah Rakyat Mulai 2025, Apa yang Membedakannya dengan Sekolah Umum?
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mempersiapkan program Sekolah Rakyat yang direncanakan mulai menerima siswa
PendidikanMEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Pembakaran tersebut menewaskan empat orang, termasuk Pasaribu. Tuntutan hukuman mati tersebut mencerminkan fakta bahwa pembunuhan tersebut diduga dilakukan secara berencana.
Tuntutan Hukuman Mati Berdasarkan Pembunuhan Berencana Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring.
Baca Juga:
Jaksa menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang ada, ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
"Sesuai dengan bukti yang ada di persidangan, kita dapat memastikan bahwa pembunuhan berencana telah terjadi.
Baca Juga:
Oleh karena itu, kami menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati," ujar JPU Gus Irwan Marbun saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin (17/3).
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan LBH Medan Desak Proses Hukum Terhadap Oknum TNI Namun, selain menuntut hukuman mati untuk ketiga terdakwa, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga mendesak agar Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, memproses oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu Koptu HB.
KKJ Sumut dan LBH Medan telah menyerahkan tujuh bukti elektronik yang mengarah pada keterlibatan oknum tersebut dalam pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu.
Koordinator KKJ Sumut, Array A. Argus, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Koptu HB harus segera diproses, mengingat bukti yang cukup kuat.
"Kami akan terus memantau jalannya proses hukum ini. Kami sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan kepada Pomdam I/Bukit Barisan, dan sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas," kata Array A. Argus dalam keterangannya.
Tantangan LBH Medan untuk Proses Hukum yang Adil Sementara itu, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mendesak agar Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan tidak melindungi anggotanya yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami sudah memberikan bukti kuat terkait keterlibatan Koptu HB dalam kasus ini. Harus ada transparansi dan keadilan dalam proses hukum ini. Kami mendesak agar Koptu HB segera diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Irvan.
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mempersiapkan program Sekolah Rakyat yang direncanakan mulai menerima siswa
PendidikanJAKARTA Menteri Pertanian Amran Sulaiman menindak tegas dengan mencopot Dani Satrio dari jabatannya sebagai Pimpinan Wilayah Badan Urusan L
EkonomiJAKARTA Pertandingan sengit antara Timnas Indonesia dan Australia akan segera tersaji dalam lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2
OlahragaJAKARTA Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Maret 2025, menyampaik
EkonomiMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengonfirmasi bahwa bonus bagi atlet yang meraih medali di Pekan Olahraga Nasional (
PemerintahanJAKARTA China dan Rusia telah mengungkapkan kemarahan mereka terhadap Israel setelah pasukan Zionis melancarkan serangan udara besarbesara
InternasionalACEH Keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang mengangkat kembali Fadhil Ilyas dan Numeri sebagai Direksi Bank Aceh dalam Rapat Umum Pem
EkonomiMEDAN Proses revitalisasi Stadion Teladan yang terletak di Kota Medan kembali mengalami keterlambatan. Hal ini terungkap setelah Wakil Ment
NasionalBITVONLINE.COM Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) patut berbangga atas prestasi luar biasa yang ditorehkan oleh salah satu jaksa m
SosokPENULIS DAHLAN ISKANIni keputusan tepat lokasi pembangunan kilang BBM yang baru berada di Pulau Pemping. Bukan di Tuban, Jatim atau tempa
Opini