
Tahap Kegiatan Seleksi dan Pelatihan PASKIBRAKA Kota Gunungsitoli Tahun 2025
GUNUNGSITOLI Wakil Wali Kota Gunungsitoli Martinus Lase SH, membuka secara resmi kegiatan seleksi dan pelatihan PASKIBRAKA Kota Gunungsito
PemerintahanMEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Pembakaran tersebut menewaskan empat orang, termasuk Pasaribu. Tuntutan hukuman mati tersebut mencerminkan fakta bahwa pembunuhan tersebut diduga dilakukan secara berencana.
Tuntutan Hukuman Mati Berdasarkan Pembunuhan Berencana Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring.
Baca Juga:
Jaksa menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang ada, ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
"Sesuai dengan bukti yang ada di persidangan, kita dapat memastikan bahwa pembunuhan berencana telah terjadi.
Baca Juga:
Oleh karena itu, kami menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati," ujar JPU Gus Irwan Marbun saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin (17/3).
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan LBH Medan Desak Proses Hukum Terhadap Oknum TNI Namun, selain menuntut hukuman mati untuk ketiga terdakwa, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga mendesak agar Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, memproses oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu Koptu HB.
KKJ Sumut dan LBH Medan telah menyerahkan tujuh bukti elektronik yang mengarah pada keterlibatan oknum tersebut dalam pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu.
Koordinator KKJ Sumut, Array A. Argus, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Koptu HB harus segera diproses, mengingat bukti yang cukup kuat.
"Kami akan terus memantau jalannya proses hukum ini. Kami sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan kepada Pomdam I/Bukit Barisan, dan sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas," kata Array A. Argus dalam keterangannya.
Tantangan LBH Medan untuk Proses Hukum yang Adil Sementara itu, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mendesak agar Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan tidak melindungi anggotanya yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami sudah memberikan bukti kuat terkait keterlibatan Koptu HB dalam kasus ini. Harus ada transparansi dan keadilan dalam proses hukum ini. Kami mendesak agar Koptu HB segera diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Irvan.
GUNUNGSITOLI Wakil Wali Kota Gunungsitoli Martinus Lase SH, membuka secara resmi kegiatan seleksi dan pelatihan PASKIBRAKA Kota Gunungsito
PemerintahanMEDAN Kegiatan Safari Ramadhan yang diselenggarakan oleh Kasdam I/BB dan jajarannya dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada anakanak
KomunitasSAMARINDA Muhammad Haikal Al Ghifari, seorang pemuda berbakat asal Kalimantan Timur, berhasil meraih juara pertama dalam Musabaqah Tilawati
NasionalMEDAN Pada malam ke 19 Ramadhan ini, tausyiah singkat oleh Ustad Wahyu Santoso dengan tema Alquran dan Hadist Pedoman Ummat di Mesjid Isti
AgamaJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga mencapai 6 pada perdagangan hari Selasa (18/3/2025), yang meny
EkonomiMEDAN Dua video yang menunjukkan perkelahian antara anggota DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga dan Dodi Robert Simangunsong, beredar di me
PolitikMEDAN Direktur RS Jiwa Prof dr Muhammad Ildrem, drg. Ismail Lubis, MM menerima kunjung Ketua Rumah Kolaborasi Bobby Nasution (RKBN), M Asr
PemerintahanSURABAYA Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerima hibah aset berupa tujuh apartemen atau rumah susun dan satu bidang tanah beserta
PemerintahanJAKARTA Praktek korupsi besarbesaran di Indonesia kini semakin mengkhawatirkan. Banyak kasus korupsi yang terungkap saat ini melibatkan pe
PolitikJAKARTA Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto mengungkapkan pesan penting dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoput
Politik