BREAKING NEWS
Selasa, 18 Maret 2025

Anak Wartawan Sempurna Pasaribu Desak Hukuman Mati bagi Tiga Terdakwa Pembakaran yang Menewaskan Keluarganya

Justin Nova - Selasa, 18 Maret 2025 10:14 WIB
113 view
Anak Wartawan Sempurna Pasaribu Desak Hukuman Mati bagi Tiga Terdakwa Pembakaran yang Menewaskan Keluarganya
Anak Dari Korban Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menewaskan empat anggota keluarganya.

Anak korban, Eva Meliana Pasaribu, berharap hakim akan menjatuhkan hukuman serupa kepada ketiga terdakwa saat pembacaan putusan nanti.

"Saya berharap pada sidang vonis nanti, hakim juga memberikan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.

Baca Juga:

Saya sudah kehilangan seluruh keluarga saya, dan saya mohon hakim menggunakan hati nurani dalam memutuskan perkara ini," ujar Eva dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Eva melanjutkan, dirinya telah kehilangan ayah, ibu, adik, dan anaknya yang masih bayi akibat peristiwa tragis tersebut.

Baca Juga:

a mengungkapkan bahwa tuntutannya bukan hanya karena rasa sakit hati pribadi, tetapi juga demi keadilan untuk keluarganya yang menjadi korban pembunuhan berencana.

Selain itu, Eva juga mendesak Pomdam I/Bukit Barisan untuk serius menangani laporan terkait dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial Koptu HB.

Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, Eva telah menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus tersebut.

"Saya meminta Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan untuk memproses Koptu HB. Saya meyakini dia terlibat dalam pembakaran ini, karena sebelumnya dia memiliki masalah dengan ayah saya," ungkap Eva dengan tegas.

Sebelumnya, ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

JPU menuntut mereka dengan hukuman mati atas pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggalnya empat orang, termasuk Sempurna dan keluarganya.

Tuntutan hukuman mati tersebut berdasarkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa para terdakwa telah merencanakan pembakaran rumah tersebut dengan niat jahat.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
DPD Projo Muda Sumut Serahkan 300 Paket Takjil kepada Warga
Pemprov Sumut Siap Sampaikan Laporan Keuangan TA 2024, Targetkan Opini WTP ke-11
Jelang Mudik Lebaran, Gubernur Sumut Bobby Nasution Pastikan Batu Jomba Bisa Dilintasi
Tinjau Banjir Bandang Padangsidimpuan, Bobby Nasution Bantu Perbaikan dan Penanganan Pascabanjir
LBH Medan dan KKJ Desak Pangdam I/BB Proses Koptu HB yang Diduga Terlibat dalam Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Konfirmasi Polrestabes Medan ,Dokter Detektif Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, Laporan dari Dr. Andreas Situngkir
komentar
beritaTerbaru