
Maruarar Sirait: Lahan Sitaan BLBI Akan Digunakan untuk Bangun Rumah MBR
JAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan rencana penggunaan lahan yang disita negara dari kas
NasionalJAKARTA -Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono didakwa menerima suap senilai Rp2,6 miliar terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi Kemenhub serta perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi tersebut.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lina Mahani Harahap menyebutkan bahwa uang sebesar Rp2,6 miliar diterima oleh Prasetyo dari beberapa pihak, termasuk penerima manfaat PT Wahana Tunggal Jaya, Andreas Kertopati Handoko, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan.
Uang tersebut diberikan melalui sopir Prasetyo sejumlah Rp1,4 miliar dan melalui ajudan Prasetyo, Rian Sestianto, sejumlah Rp1,2 miliar.
Baca Juga:
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, JPU mengungkapkan bahwa perbuatan Prasetyo dan terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,16 triliun.
Kasus ini berawal dari perintah Prasetyo kepada Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, untuk mengusulkan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, meskipun berbagai persyaratan proyek belum terpenuhi.
Sejumlah persyaratan yang tidak dipenuhi termasuk hasil peninjauan desain yang belum diserahkan, persetujuan dari Direktur Prasarana Perkeretaapian, serta dokumen-dokumen lainnya yang menjadi syarat wajib proyek tersebut.
Selain itu, proyek ini juga tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun Anggaran 2017.
Prasetyo bersama dengan sejumlah pejabat lainnya, termasuk Nur Setiawan, Akhmad Afif, dan Rieki Meidi Yuwana, diduga mengatur pemenang lelang proyek tersebut dengan cara memberikan informasi terkait metode kerja kepada calon pemenang serta memasukkan persyaratan yang hanya dapat dipenuhi oleh perusahaan tertentu.
PT Mitra Kerja Prasarana (MKP) yang dimiliki oleh Freddy Gondowardojo, salah satu penerima manfaat, diduga menjadi salah satu perusahaan yang diuntungkan.
Sebagai bentuk "biaya komitmen" atas dimenangkannya beberapa perusahaan dalam proyek tersebut, Prasetyo dan sejumlah pejabat lainnya menerima pemberian uang, barang, dan fasilitas dari Freddy dan Arista.
JAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan rencana penggunaan lahan yang disita negara dari kas
NasionalJAKARTA Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa draf revisi UndangUndang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
PolitikYOGYAKARTA Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, meminta kajian lokasi yang tepat untuk para pedagang di sekitar Tanjakan Clong
PeristiwaMEDAN Perkelahian antara anggota Komisi III DPRD Medan, Dodi Robert Simangunsong (Demokrat) dan David Roni Ganda Sinaga (PDIP) yang sempat
PolitikJAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pembatasan penggunaan drone dan penutupan Taman Nasional Bromo Tengger
Hukum dan KriminalASAHAN Kasus tewasnya remaja berusia 18 tahun, Pandu Brata Syahputra Siregar, yang disebutsebut akibat tindakan kekerasan oleh anggota pol
Hukum dan KriminalMEDAN Haji Musa Rajekshah menyampaikan rasa terima kasih kepada Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, atas undangan buka puasa bers
NasionalMEDAN Setelah terjadinya kisruh antara dua kubu di Universitas Darma Agung (UDA) Medan, suasana kampus di Jalan DR TD Pardede Medan terliha
PeristiwaMEDAN Dalam rangka menyambut bulan Ramadhan, DPD Projo Muda Sumut menyerahkan 300 paket takjil kepada warga di kawasan Jalan AH Nasution, M
KomunitasJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik belum dilakukannya penahanan terhadap advokat Partai Demokrasi
Hukum dan Kriminal