BREAKING NEWS
Selasa, 18 Maret 2025

Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Terlibat Korupsi Rp2,6 Miliar, Kerugian Negara Rp1,16 Triliun

Adelia Syafitri - Senin, 17 Maret 2025 21:28 WIB
76 view
Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Terlibat Korupsi Rp2,6 Miliar, Kerugian Negara Rp1,16 Triliun
Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono (kanan).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono didakwa menerima suap senilai Rp2,6 miliar terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi Kemenhub serta perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi tersebut.

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lina Mahani Harahap menyebutkan bahwa uang sebesar Rp2,6 miliar diterima oleh Prasetyo dari beberapa pihak, termasuk penerima manfaat PT Wahana Tunggal Jaya, Andreas Kertopati Handoko, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan.

Uang tersebut diberikan melalui sopir Prasetyo sejumlah Rp1,4 miliar dan melalui ajudan Prasetyo, Rian Sestianto, sejumlah Rp1,2 miliar.

Baca Juga:

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, JPU mengungkapkan bahwa perbuatan Prasetyo dan terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,16 triliun.

Kasus ini berawal dari perintah Prasetyo kepada Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, untuk mengusulkan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, meskipun berbagai persyaratan proyek belum terpenuhi.

Sejumlah persyaratan yang tidak dipenuhi termasuk hasil peninjauan desain yang belum diserahkan, persetujuan dari Direktur Prasarana Perkeretaapian, serta dokumen-dokumen lainnya yang menjadi syarat wajib proyek tersebut.

Selain itu, proyek ini juga tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun Anggaran 2017.

Prasetyo bersama dengan sejumlah pejabat lainnya, termasuk Nur Setiawan, Akhmad Afif, dan Rieki Meidi Yuwana, diduga mengatur pemenang lelang proyek tersebut dengan cara memberikan informasi terkait metode kerja kepada calon pemenang serta memasukkan persyaratan yang hanya dapat dipenuhi oleh perusahaan tertentu.

PT Mitra Kerja Prasarana (MKP) yang dimiliki oleh Freddy Gondowardojo, salah satu penerima manfaat, diduga menjadi salah satu perusahaan yang diuntungkan.

Sebagai bentuk "biaya komitmen" atas dimenangkannya beberapa perusahaan dalam proyek tersebut, Prasetyo dan sejumlah pejabat lainnya menerima pemberian uang, barang, dan fasilitas dari Freddy dan Arista.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Aksi Unjuk Rasa di Kejatisu: Tudingan Penipu dan 'Main Mata' Terkuak!
Dinilai Gagal Menjalankan Tugas, PMKRI Sumut Minta Kapolda Sumut Di Copot!
Korupsi APD Covid-19: Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Terdakwa Sekretaris Dinkes Sumut
KPK Periksa Nicke Widyawati Terkait Korupsi Transaksi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE
KPK Ungkap Jaringan Suap Anggota DPRD OKU Terkait Fee Proyek Menjelang Lebaran, 6 Tersangka Ditetapkan
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Bos Timah Koba, Tamron, Jadi 18 Tahun Penjara!
komentar
beritaTerbaru