BREAKING NEWS
Selasa, 18 Maret 2025

Fakta Mengejutkan! Kompolnas: Kasus Pencabulan Kapolres Ngada Libatkan Lebih Banyak Korban

Adelia Syafitri - Senin, 17 Maret 2025 16:09 WIB
99 view
Fakta Mengejutkan! Kompolnas: Kasus Pencabulan Kapolres Ngada Libatkan Lebih Banyak Korban
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengungkapkan bahwa jumlah korban pencabulan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, lebih banyak dari yang telah dilaporkan sejauh ini.

Anam menyatakan bahwa Fajar diduga tidak hanya mencabuli korban satu kali, dan ia juga menambahkan bahwa peristiwa pencabulan tersebut melibatkan lebih banyak korban, termasuk kemungkinan korban anak-anak.

Baca Juga:

"Jumlah pertemuan atau peristiwa ini lebih banyak dari yang saat ini terungkap. Bahkan, ini melibatkan orang dewasa maupun anak-anak," kata Anam saat ditemui di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dalam penjelasannya, Anam juga menyoroti fakta bahwa Fajar diduga memesan sejumlah hotel untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga:

"Jumlah hotel yang digunakan untuk melakukan tindakannya juga lebih banyak dari informasi yang saat ini diketahui," ujarnya.

Proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa periode kejadian pun berlangsung lebih lama dari yang sempat terungkap sebelumnya.

"Jika sebelumnya dikatakan kejadian ini terjadi pada pertengahan tahun lalu, ternyata waktu kejadian lebih panjang dan melibatkan lebih banyak korban," tambah Anam.

Meski demikian, Anam menegaskan bahwa pihak Kompolnas tetap yakin bahwa Fajar akan dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Propam Polri.

"Kami sangat mengapresiasi kerja keras komisi etik yang berhasil mengembangkan penyelidikan ini. Kami yakin Fajar akan dipecat dengan tidak hormat," kata Anam.

Saat ini, sidang etik terhadap Fajar masih berlangsung, dan Komisi Etik Polri akan segera mengkonfrontir Fajar dengan kesaksian-kesaksian yang telah diterima.

Fajar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur, yang merupakan pelanggaran berat menurut ketentuan hukum.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Berani Laporkan Kasus Korupsi di Puskesmas Aek Natolu, Bupati Toba dan Kejari Harus Lindungi dr Maria
Dipecat Tak Hormat, Mantan Kapolres Ngada Ajukan Banding
Korlantas Polri Bantah Isu Aturan Tilang yang Menyita Kendaraan: "Tidak Benar!"
DPR Kecam Keras Tindakan Eks Kapolres Ngada, Anggota Komisi III DPR : Kejahatan Luar Biasa!
Polres Batubara Masih Selidiki Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Rieke Diah Pitaloka Geram, Desak Hukuman Seumur Hidup untuk Eks Kapolres Ngada yang Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
komentar
beritaTerbaru