BREAKING NEWS
Selasa, 18 Maret 2025

Gregorius Ronald Tannur Ungkap Hubungannya dengan Almarhum Dini Sera Afrianti: Teman Dekat, Bukan Pacar?!

Justin Nova - Senin, 17 Maret 2025 15:02 WIB
42 view
Gregorius Ronald Tannur Ungkap Hubungannya dengan Almarhum Dini Sera Afrianti: Teman Dekat, Bukan Pacar?!
Jaksa menghadirkan Gregorius Ronald Tannur sebagai saksi sidang kasus suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA -Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas terkait kematian Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur mengungkapkan status hubungannya dengan almarhumah.

Ia menyatakan bahwa dirinya dan Dini adalah teman dekat, bukan pacaran. Pernyataan ini disampaikan oleh Ronald saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).

Saksi yang dikenal sebagai anak dari Meirizka Widjaja, terdakwa suap hakim, itu menjelaskan hubungan kedekatannya dengan Dini Sera.

Baca Juga:

Ketika ditanya oleh hakim anggota Sigit Herman Binaji, Ronald mengklarifikasi bahwa meskipun mereka sempat memiliki hubungan yang dekat, hubungan mereka tidak lebih dari sekadar teman dekat.

Percakapan di Sidang:

Baca Juga:

Hakim bertanya, "Hubungan dengan korban Dini Sera seperti apa?"

Ronald menjawab, "Dulu adalah teman dekat dan profesional Pak, kami sempat punya hubungan, tapi hubungan kami bukan pacar Pak."

Ketika hakim menanyakan, "Kekasih atau bukan?" Ronald menegaskan, "Bukan."

Saat hakim mengajukan pertanyaan lebih lanjut, "Itu di basement ribut-ribut terus ini, itu kan, jadi bukan kekasih, teman dekat gitu?" Ronald kembali menegaskan, "Teman dekat."

Ronald mengakui bahwa hubungan mereka sempat digambarkan sebagai friends with benefits (FWB) atau teman tapi mesra (TTM). "Mungkin kalau dengan bahasa gaulnya sekarang bisa lebih TTM, FWB," ungkapnya.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa hubungan tersebut hanya berlangsung selama 2,5 bulan, dimulai pada April 2024 dan berakhir pada Juli 2024 setelah keduanya berpisah karena perbedaan lokasi, Ronald bekerja di Jakarta dan Dini tinggal di Surabaya.

Kasus Suap Vonis Bebas:

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka Widjaja, ibu Ronald, yang memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera.

Suap tersebut diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili kasus Ronald. Tindak pidana suap itu melibatkan pengacara Lisa Rachmat yang juga kini menjadi terdakwa.

Tiga hakim yang menerima suap tersebut—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—juga telah menjadi terdakwa. Mereka diduga menerima uang tunai senilai Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar). Dalam sidang sebelumnya, Ronald sendiri telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi, dan saat ini ia sedang menjalani hukuman tersebut.

Zarof Ricar Terlibat dalam Kasus Suap:

Selain itu, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat.

Zarof juga diduga terlibat dalam praktik makelar perkara terkait vonis bebas yang diterima Ronald Tannur.

Kasus ini semakin memanas dengan pengungkapan hubungan Ronald dengan Dini Sera yang kini menjadi sorotan publik. Selain itu, keterlibatan beberapa oknum pejabat dan hakim dalam praktik suap turut memperburuk citra sistem peradilan di Indonesia.

Sidang ini terus berlangsung dengan sejumlah terdakwa yang terlibat dalam upaya pemberian suap demi mengubah vonis dalam kasus yang sangat kontroversial ini.

(dc/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Donny Tri Istiqomah Belum Ditahan, KPK: Proses Penyidikan Masih Berlanjut
Terpidana Pembunuhan Ronald Tannur Ungkap Penyesalan dan Meminta Maaf pada Ibu dalam Sidang Kasus Suap vonis Bebas
Hasto Kristiyanto Dihadapkan ke Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
PDIP Menilai Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Hasto Kristiyanto Usai Praperadilan Digugurkan
Pengacara Hasto Kristiyanto Khawatir Pelimpahan Berkas Bisa Gagalkan Praperadilan
Jaksa Hadirkan Saksi Verbalisan, Ito Aziz Wasitomo, di Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
komentar
beritaTerbaru