BREAKING NEWS
Selasa, 18 Maret 2025

Tiga TNI AL Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil dan Penadahan Ajukan Pembelaan, Meminta Dibebaskan?

Justin Nova - Senin, 17 Maret 2025 14:33 WIB
30 view
Tiga TNI AL Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil dan Penadahan Ajukan Pembelaan, Meminta Dibebaskan?
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang terlibat dalam kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, dan penadahan, telah mengajukan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (17/3/2025).

Ketiganya meminta agar dibebaskan dari semua tuntutan.

Penasihat hukum ketiga terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, saat membacakan nota pembelaan, meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pembebasan terhadap Bambang, Akbar, dan Rafsin.

Baca Juga:

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari penahanan dan memulihkan kedudukan serta martabat mereka sebagai prajurit TNI AL," ujar Hartono.

Jika permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan, mereka memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan mempertimbangkan sejumlah faktor meringankan.

Baca Juga:

Salah satu poin yang disampaikan adalah bahwa ketiga terdakwa sudah memberikan uang santunan kepada korban. Bambang dan Akbar juga telah mengunjungi keluarga korban, menyampaikan permintaan maaf, dan memberikan santunan tali asih sebesar Rp 100 juta untuk keluarga korban yang meninggal dunia dan Rp 35 juta untuk korban yang luka.

Hartono juga menyebutkan bahwa Bambang dan Akbar memiliki tanggungan keluarga, sementara Rafsin berencana menikah pada April 2025.

Selain itu, ketiganya dikenal memiliki kontribusi baik selama berdinas di TNI AL, dengan tidak ada catatan pelanggaran disiplin atau pidana.

Sebelumnya, Bambang dan Akbar dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Rafsin dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara.

Ketiganya juga dijatuhi tuntutan untuk membayar restitusi hingga ratusan juta rupiah dan dipecat dari keanggotaan TNI AL.

(kp/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Pastikan Revisi RUU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI
Modus Test Drive! Oknum TNI AL Tembak Mati Sales Mobil dan Bawa Kabur Inova
Terungkap! Anggota Lanal Lhokseumawe Ternyata Pelaku Pembunuhan di Gunung Salak
Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Wartawan di Kabanjahe Terancam Hukuman Mati!
TNI AL Tuntut Majelis Hakim Tolak Pleidoi dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Puan Maharani Buka Suara Soal Revisi UU TNI yang Ditolak Megawati
komentar
beritaTerbaru