Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAWA BARAT - Dua warga Kabupaten Purwakarta, Nana Permana (48) dan Risma Hermansyah (41), ditangkap polisi saat kedapatan mengedarkan uang palsu di Pasar Panorama, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (6/3/2025) dini hari.
Polisi berhasil menyita uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 100 juta dari tangan mereka.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku sedang berbelanja ayam potong, rokok, dan kopi menggunakan uang palsu pada sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga:
"Modus operandi para pelaku ini dengan melakukan pembelian di pasar, sehingga diketahui oleh korban, dan saat dilakukan pengecekan terhadap uang yang digunakan ternyata palsu," ujar Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (14/3/2025).
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang palsu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AE, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
AE diketahui memasok uang palsu senilai Rp 100 juta kepada kedua pelaku untuk digunakan dalam transaksi sehari-hari.
Uang palsu tersebut mulai disebarkan oleh para pelaku di kawasan Lembang menjelang Lebaran 2025.
Tags
beritaTerkait
komentar