Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial RE (35) dan HS (35) yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kedua pelaku ditangkap setelah diketahui melakukan aksi pencurian dengan modus menggeledah dan menuduh korban terlibat transaksi narkoba.
Baca Juga:
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (13/3) sekitar pukul 21.30 WIB, saat ketiga korban berinisial YWW, F, dan IMY sedang berjalan di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang.
Tiba-tiba, pelaku RE muncul dari sisi jalan dan meminta korban untuk berhenti, kemudian memerintahkan mereka untuk berdiri dan jongkok.
Baca Juga:
RE menuduh korban terlibat dalam transaksi narkoba jenis tramadol.
Setelah itu, pelaku HS pun bergabung dan turut menggeledah korban.
HS mengambil ponsel, sebungkus rokok, dan uang senilai Rp 70.000 dari dompet salah satu korban.
Saat korban memohon agar uang tersebut tidak diambil karena akan digunakan untuk ongkos pulang, pelaku tetap melanjutkan aksinya.
Kedua pelaku tidak menghiraukan permohonan korban dan langsung meninggalkan lokasi setelah berhasil mengambil barang-barang korban.
Polisi yang mendapat laporan segera menangkap pelaku dan membawa mereka ke Polsek Metro Tanah Abang untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
(dc/a)
Tags
beritaTerkait
komentar