
DLH Bogor Segel TPS Ilegal di Bantaran Kali Cileungsi, Berpotensi Penyebab Banjir
BOGOR Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelola Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gentara Lenggana, melakukan penye
NasionalJAKARTA -Pengacara senior Maqdir Ismail memberikan saran terkait dengan revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Maqdir, seluruh tugas penyidikan dalam RUU KUHAP sebaiknya dilakukan oleh kepolisian, dan tidak lagi melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari kementerian tertentu.
"Untuk efektifnya penyidikan, maka penyidikan dilakukan oleh penyidik Polri saja. Penuntut umum sepenuhnya menjalankan fungsi penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Maqdir kepada wartawan pada Sabtu (15/3/2025).
Baca Juga:
Maqdir menjelaskan bahwa dalam rangka memastikan proses hukum berjalan dengan efisien, penyidikan seharusnya hanya dilakukan oleh penyidik Polri.
Ia juga menambahkan bahwa dalam hal jaksa diberi kewenangan untuk mengambil alih penyidikan, itu hanya berlaku apabila penyidik tidak mampu menyelesaikan suatu perkara.
Baca Juga:
"Tentu hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan," tandasnya.
Menurut Maqdir, peran PPNS sebaiknya dibatasi hanya pada fungsi sebagai tenaga ahli dalam penyidikan, khususnya untuk kasus yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu.
Jika masih dianggap perlu, PPNS hanya akan menangani pelanggaran administratif dan bukan perbuatan pidana yang termasuk kejahatan.
Selain itu, Maqdir juga mengusulkan agar dalam rangka memastikan bahwa proses penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan sesuai hukum sebelum sampai ke pengadilan, perlu adanya hakim pengawas.
Hakim ini akan bertugas mengawasi kegiatan penyidik dan penuntut umum selama proses penyidikan.
"Harus ada hakim pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidik dan penuntut umum agar proses ini berjalan sesuai dengan hukum," pungkasnya.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, Maqdir berharap proses hukum akan lebih transparan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang.
(bs/a)
BOGOR Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelola Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gentara Lenggana, melakukan penye
NasionalDEPOK Sandi Butar Butar, yang sempat viral setelah membongkar dugaan praktik korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kot
NasionalTAPANULI SELATAN Kegiatan Jumat Berkah yang rutin dilaksanakan Polres Tapanuli Selatan kali ini menyasar Polsek Sipirok. Kegiatan berbagi
EntertainmentMEDAN Ini penting diketahui Kapolda Sumut. Sampai hari ini, Sabtu (15/03/2025), sudah satu bulan kasus dugaan pencabulan anak di bawah u
Hukum dan KriminalLANGKAT Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Langkat melakukan pengecekan terhadap kios pupuk UD KT IYOSIKEL yang berada di Dusun II Kacangan I,
EkonomiBOGOR Polres Bogor mencopot Aipda H, seorang anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal), setelah viral video yang menunjukkan dirinya memepet
Hukum dan KriminalJAWA BARAT Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus yang melibatkan mantan Gubern
NasionalJAKARTA Ramadan selalu menjadi waktu yang dinanti, bukan hanya sebagai momen spiritual, tetapi juga sebagai puncak aktivitas ekonomi, terut
EkonomiJAWA BARAT Dua warga Kabupaten Purwakarta, Nana Permana (48) dan Risma Hermansyah (41), ditangkap polisi saat kedapatan mengedarkan uang p
Hukum dan KriminalJAKARTA Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial RE (35) dan HS (35) yang mengakungaku sebagai anggota polisi, di kawasan Tanah Abang
Hukum dan Kriminal