BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Maqdir Ismail: Penyidikan Harus Tanggung Jawab Polri, Bukan PPNS

Adelia Syafitri - Sabtu, 15 Maret 2025 10:27 WIB
54 view
Maqdir Ismail: Penyidikan Harus Tanggung Jawab Polri, Bukan PPNS
Pengacara senior Maqdir Ismail.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengacara senior Maqdir Ismail memberikan saran terkait dengan revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Maqdir, seluruh tugas penyidikan dalam RUU KUHAP sebaiknya dilakukan oleh kepolisian, dan tidak lagi melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari kementerian tertentu.

"Untuk efektifnya penyidikan, maka penyidikan dilakukan oleh penyidik Polri saja. Penuntut umum sepenuhnya menjalankan fungsi penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Maqdir kepada wartawan pada Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga:

Maqdir menjelaskan bahwa dalam rangka memastikan proses hukum berjalan dengan efisien, penyidikan seharusnya hanya dilakukan oleh penyidik Polri.

Ia juga menambahkan bahwa dalam hal jaksa diberi kewenangan untuk mengambil alih penyidikan, itu hanya berlaku apabila penyidik tidak mampu menyelesaikan suatu perkara.

Baca Juga:

"Tentu hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan," tandasnya.

Menurut Maqdir, peran PPNS sebaiknya dibatasi hanya pada fungsi sebagai tenaga ahli dalam penyidikan, khususnya untuk kasus yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Pengacara Maqdir Ismail Usulkan Penahanan Tersangka Hanya Setelah Putusan Hakim, Merujuk Prosedur Hukum Belanda
Pengacara Hasto Kristiyanto Tegaskan Tak Minta Belas Kasihan dari Mantan Penguasa
PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Perdana Praperadilan Hakim Heru Hanindyo Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Illegal Logging di Kalteng
komentar
beritaTerbaru