BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Kejati Sumut Tangkap Dua Tersangka Korupsi Dana BOS di Batu Bara

Muhammad Taufik - Sabtu, 15 Maret 2025 10:20 WIB
46 view
Kejati Sumut Tangkap Dua Tersangka Korupsi Dana BOS di Batu Bara
Kejati Sumut saat melakukan OTT dan menahan Sulistio serta Muhammad Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMA se-Batu Bara.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua tersangka terkait dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan ini melibatkan pejabat di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Sumut.

Baca Juga:

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Sulistio, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan Muhammad Kamil, Ketua MKKS SMA se-Batu Bara.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya dugaan pengutipan uang dari kepala sekolah (kepsek) SMA dan SMK di daerah tersebut.

Baca Juga:

Tim intelijen Kejati Sumut kemudian melakukan pemantauan lapangan, yang akhirnya mengarah pada penangkapan kedua tersangka.

Adre menambahkan bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam pengumpulan uang dari kepala sekolah untuk kepentingan pribadi yang bersumber dari dana BOS SMA/SMK, baik negeri maupun swasta, tahun anggaran 2025.

"Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik Kejati Sumut berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta," jelas Adre dalam siaran persnya, Jumat (14/3/2025).

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi contoh nyata penegakan hukum yang serius terhadap tindak pidana korupsi di sektor pendidikan, dan Kejati Sumut berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk korupsi demi masa depan yang lebih baik.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Empat Tersangka Ditahan
DLHK Sumut Ajak NGO Bersinergi Ciptakan Pengelolaan Hutan dan Lingkungan Hidup Lebih Efektif
Tegas! MPR Setujui Rencana Presiden Prabowo untuk Menindak Koruptor di Pulau Terpencil
Wagub Sumut Serahkan Bantuan Pembangunan Rumah Tahfiz Alquran
Aliansi Sumut Bersatu Kritik Penanganan Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual di PN Simalungun, Sebut Tidak Pro-Korban
Prabowo Usulkan Penjara Koruptor di Pulau Terpencil, "Supaya yang Kabur Bisa Berhadapan dengan Hiu''
komentar
beritaTerbaru