BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Serangan Siber PDNS Ungkap Dugaan Korupsi Besar di Kementerian Kominfo, Ini Faktanya!

Adelia Syafitri - Sabtu, 15 Maret 2025 09:20 WIB
23 view
Serangan Siber PDNS Ungkap Dugaan Korupsi Besar di Kementerian Kominfo, Ini Faktanya!
Jaksa penyidik pada Kejari Jakpus melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi PDNS.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa untuk pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada periode 2020 hingga 2024.

Proyek pengadaan senilai lebih dari Rp 959 miliar tersebut diduga melibatkan pengkondisian tender oleh pejabat Kominfo bersama perusahaan swasta, PT. AL.

Baca Juga:

Penyidikan Dimulai Pasca Serangan Siber

Kejari Jakpus mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini berawal dari kebocoran data besar (big data) yang terjadi pada Juni 2024, di mana sistem PDNS terkena serangan ransomware.

Baca Juga:

Akibatnya, beberapa layanan PDNS tidak dapat digunakan, dan data pribadi penduduk Indonesia terekspos.

Dari peretasan ini, Kejaksaan mulai menyelidiki potensi adanya tindak pidana korupsi yang mengarah pada pengadaan proyek ini.

Tindak Pidana Korupsi Dimulai dari Tahun 2020

Terkait pengadaan PDNS, Kejari Jakpus membeberkan bahwa pada tahun 2020, sejumlah pejabat Kominfo bersama PT. AL telah mengatur agar perusahaan tersebut memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 60,3 miliar.

Praktik serupa berlanjut pada tahun 2021 hingga 2024, di mana PT. AL kembali memenangkan tender pengadaan proyek ini, dengan total kontrak yang semakin besar.

Dugaan Manipulasi Tender dan Kualifikasi

Selain pengkondisian tender, Kejari Jakpus juga menemukan bahwa PT. AL tidak memenuhi sejumlah persyaratan penting, termasuk pengakuan ISO 22301, yang seharusnya menjadi salah satu syarat bagi perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan PDNS.

Hal ini diduga berkontribusi pada kerentanannya terhadap serangan siber yang terjadi pada tahun 2024.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Pada 13 Maret 2025, Kejari Jakpus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan proyek PDNS, termasuk kantor Komdigi, apartemen, dan beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, serta Tangerang Selatan.

Beberapa barang bukti, seperti uang dalam bentuk dolar AS dan SGD, kendaraan, serta dokumen-dokumen penting, berhasil disita.

Penyidik juga menemukan rekening dengan saldo Rp 1 miliar, yang diduga terkait dengan praktik korupsi ini.

Pemeriksaan dan Penyelidikan Berlanjut

Kejaksaan menegaskan bahwa saat ini mereka masih dalam tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka.

Proses pemeriksaan saksi-saksi akan dimulai pada minggu depan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Agung akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa praktik korupsi yang terjadi dalam pengadaan PDNS dapat terungkap secara tuntas.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Kejaksaan.

Sementara itu, Sekjen Komdigi, Ismail, memastikan bahwa kementeriannya akan mendukung penuh penyidikan dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.

(kp/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Lintasarta Menanggapi Kasus Korupsi PDNS: Siap Kooperatif dan Lindungi Data Pengguna
Kejari Jakpus Geledah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa di Komdigi
Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sulthony Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
KPK Ungkap Kerugian Negara Ratusan Miliar dalam Kasus Korupsi Bank BJB
Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv Dijerat KPK Terkait Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Terungkap! Jaksa AZ Tilap Rp 11,5 Miliar Uang Barang Bukti Robot Trading
komentar
beritaTerbaru