BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Harvey Moeis Hadiri Sidang Pembacaan Putusan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah yang Merugikan Negara Rp300 Triliun

BITVonline.com - Senin, 23 Desember 2024 06:38 WIB
11 view
Harvey Moeis Hadiri Sidang Pembacaan Putusan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah yang Merugikan Negara Rp300 Triliun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis, tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (23/12/2024) siang. Kehadiran Harvey di pengadilan tersebut untuk menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Pantauan di lokasi, Harvey tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 13.01 WIB, mengenakan pakaian putih. Setibanya di ruang sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hatta Ali, Harvey langsung menuju kursi terdakwa. Harvey memilih untuk tidak memberikan komentar kepada wartawan yang hadir.

Baca Juga:

Selain Harvey Moeis, dua terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam kasus yang sama adalah Direktur Utama PT RBT, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah. Ketiga terdakwa duduk bersama di ruang sidang dan siap mendengarkan pembacaan putusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga:

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, hingga berita ini ditulis, belum dimulai. Para terdakwa, jaksa, dan penasihat hukum yang sudah berada di ruang sidang masih menunggu kedatangan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024).

Selain tuntutan pidana penjara, Harvey Moeis juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar, sebagai tanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakannya.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan surat tuntutan pada awal Desember lalu.

Kehadiran sidang ini menandai babak akhir bagi kasus yang menjadi perhatian publik, dan putusan majelis hakim akan sangat dinantikan, sebagai langkah penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Pemprov DKI Jakarta Antisipasi Banjir dan Rob dengan Pengerukan Sungai dan Perbaikan Bendungan
Shin Tae-yong Kembali ke Indonesia, Gelar Coaching Clinic untuk Anak-Anak di Jakarta Selatan
KPU Madina Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati Terpilih pada 27 Februari 2025
15 Penyebab Penyakit Usus Buntu yang Perlu Diwaspadai untuk Mencegah Peradangan
Ello Tegaskan Tak Pernah Bawakan Lagu Dewa 19 saat Manggung Solo, Ini Alasannya
KPK Lelang Barang Sitaan Koruptor, Termasuk Mobil Mercy dan Tas Louis Vuitton
komentar
beritaTerbaru