BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Polsek Medan Tuntungan Amankan Polisi Gadungan Pelaku Penipuan dan Penggelapan HP

Willyam Pasaribu - Jumat, 14 Maret 2025 20:56 WIB
32 view
Polsek Medan Tuntungan Amankan Polisi Gadungan Pelaku Penipuan dan Penggelapan HP
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan handphone (HP) yang mengaku sebagai polisi gadungan, bernama Wawan Adirata (46), warga Jalan Gaharu, Kelurahan Gelugur Darat, Kecamatan Medan Timur.

Kejadian ini terjadi pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya, SH, MH, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Sabtu, 29 Januari 2025, ketika korban yang bernama Fauzi, seorang pelajar, sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.

Baca Juga:

Motor korban mogok di Jalan Setia Budi, dan tiba-tiba didatangi oleh dua orang pelaku, Wawan dan seorang temannya yang bernama Ari. Pelaku mengaku sebagai polisi dan menuduh korban sebagai maling.

Kedua pelaku meminta korban menyerahkan tiga unit HP miliknya untuk diperiksa. Namun, setelah itu, pelaku langsung melarikan ketiga HP tersebut dan kabur dari lokasi.

Baca Juga:

Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tuntungan.

Dalam laporan tersebut, korban mengidentifikasi pelaku sebagai Wawan dan Ari yang mengaku polisi.

Berdasarkan informasi yang didapat, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Syawal Sitepu, langsung melakukan penyelidikan.

Pada hari Sabtu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa Wawan berada di Gang Gembira, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Sunggal.

Tim langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, Wawan mengakui perbuatannya bersama temannya, Ari, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wawan mengaku telah menjual ketiga HP tersebut ke Pajak Melati seharga Rp 1.400.000, dengan bagian Wawan sebesar Rp 450.000. Uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas kejadian ini, korban membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan terkait penggelapan HP yang dialami. Kini, Wawan telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Terungkap! Ibu dan Anak Tewas di Tambora, Setelah Diperdaya Pelaku dengan Modus Penggandaan Uang
Kades Nunukan Terjebak VCS, Pelaku Minta Uang Rp 300 Juta
Aksi Pemerasan Polisi Gadungan Terungkap, 4 Pelaku Ditangkap di Tanah Karo
Keluarga Terdakwa Penipuan Mengamuk di Pengadilan Negeri Medan, Adu Mulut dengan Saksi Kasus Pengorbitan Artis
Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditemukan dalam Sidak Polri di Pasar Cipete,Jaksel!
OJK Terima 58.206 Laporan Penipuan Keuangan, Kerugian Capai Rp 1 Triliun
komentar
beritaTerbaru