
Dasco Tegaskan Revisi UU TNI Hanya Bahas 3 Pasal, Bantah Pembahasan Diam-Diam dan Kebut-Kebutan
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi UndangUndang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hanya membahas tig
BeritaMEDAN -Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan handphone (HP) yang mengaku sebagai polisi gadungan, bernama Wawan Adirata (46), warga Jalan Gaharu, Kelurahan Gelugur Darat, Kecamatan Medan Timur.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya, SH, MH, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Sabtu, 29 Januari 2025, ketika korban yang bernama Fauzi, seorang pelajar, sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.
Baca Juga:
Motor korban mogok di Jalan Setia Budi, dan tiba-tiba didatangi oleh dua orang pelaku, Wawan dan seorang temannya yang bernama Ari. Pelaku mengaku sebagai polisi dan menuduh korban sebagai maling.
Kedua pelaku meminta korban menyerahkan tiga unit HP miliknya untuk diperiksa. Namun, setelah itu, pelaku langsung melarikan ketiga HP tersebut dan kabur dari lokasi.
Baca Juga:
Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tuntungan.
Dalam laporan tersebut, korban mengidentifikasi pelaku sebagai Wawan dan Ari yang mengaku polisi.
Berdasarkan informasi yang didapat, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Syawal Sitepu, langsung melakukan penyelidikan.
Pada hari Sabtu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa Wawan berada di Gang Gembira, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Sunggal.
Tim langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, Wawan mengakui perbuatannya bersama temannya, Ari, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wawan mengaku telah menjual ketiga HP tersebut ke Pajak Melati seharga Rp 1.400.000, dengan bagian Wawan sebesar Rp 450.000. Uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas kejadian ini, korban membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan terkait penggelapan HP yang dialami. Kini, Wawan telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi UndangUndang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hanya membahas tig
BeritaPARAPAT Banjir bandang yang melanda Kota Wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (16/3/2025) so
PeristiwaBANTUL Sebuah penemuan mengejutkan terjadi di Pedukuhan Kaligondang, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Seni
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati, sebagai saksi dalam kasus
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap dan pemotongan anggaran proyek di Ogan Komering Ulu (OKU) yang melibatkan
Hukum dan KriminalMEDAN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kanwil Ditjenpas Sumut, mengadakan peringatan malam Nuzulul Quran pada Minggu (16/3), be
AgamaMEDAN Presiden Prabowo Subianto diharap mendukung langkah yang diambil Gubernur Jawa Barat Jabar Dedi Mulyadi. Gubernur yang akrab dis
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang menghubungk
Hukum dan KriminalBITVONLINE.COM Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Januari 2025 tercatat sebesar USD 427,5 miliar ata
EkonomiJAKARTA Sebuah video yang memperlihatkan dugaan penerimaan suap oleh anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Tol Dalam Kota, Jakarta Selat
Nasional