
Aksi Heroik Damkar Situbondo: Sapi Selamat Setelah Terperosok 7 Meter ke Dalam Sumur
JAWA TIMUR Petugas pemadam kebakaran Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, berhasil mengevakuasi seekor sapi yang terperosok ke dalam s
PeristiwaJAKARTA -Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, terlibat dalam dugaan suap untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) 2019-2024.
Dalam sidang lanjutan yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jaksa mengungkapkan bahwa Hasto melalui staf pribadinya, Kusnadi, menitipkan uang sebesar Rp 400 juta untuk operasional suap kepada Harun Masiku.
Baca Juga:
Menurut keterangan Jaksa KPK, pada 16 Desember 2019, Hasto menghubungi kader PDI-P, Saeful Bahri, yang diminta untuk membantu pengurusan Harun Masiku agar dapat dilantik menjadi anggota DPR.
Hasto menyebutkan adanya dana sebesar Rp 600 juta, dengan rincian Rp 200 juta untuk biaya penghijauan kantor PDI-P dan Rp 400 juta lainnya akan diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah melalui Kusnadi.
Baca Juga:
Kusnadi pun mengantarkan uang sebesar Rp 400 juta yang dibungkus dalam amplop coklat ke Donny di ruang rapat DPP PDI-P.
Uang itu kemudian diteruskan kepada Saeful Bahri, yang diminta untuk menukarnya menjadi dollar Singapura.
Saeful juga mengabarkan kepada Harun Masiku bahwa uang sudah diterima.
Harun Masiku membalas dengan perintah untuk melanjutkan proses.
Selanjutnya, pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, juga menerima sejumlah uang.
Bahkan, Wahyu Setiawan diduga menerima suap senilai 57.350 dollar Singapura (setara dengan Rp 600 juta).
Operasi untuk memuluskan langkah Harun Masiku berlanjut dengan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Namun, upaya korupsi ini akhirnya terbongkar ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Hasto Kristiyanto, yang diduga terlibat dalam memberikan uang titipan, kini didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini terus berkembang, dengan KPK menggali lebih dalam keterlibatan berbagai pihak yang berperan dalam proses kongkalikong tersebut.
(km/a)
JAWA TIMUR Petugas pemadam kebakaran Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, berhasil mengevakuasi seekor sapi yang terperosok ke dalam s
PeristiwaJAKARTA Harga emas Antam pada hari ini mengalami sedikit penurunan sebesar Rp3.000 per gram. Dari harga sebelumnya Rp1.742.000, kini harga
EkonomiJAKARTA Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa unt
Hukum dan KriminalBOGOR Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, membantah tuduhan bahwa anggota patroli dan pengawalan (patwal) menendang pengendara mo
PeristiwaJAKARTA Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) meminta agar Pemerintah Arab Saudi tegas menolak pekerja migran Indonesia
NasionalJAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, meminta semua pihak untuk tidak saling menyalahkan terkait p
PolitikJAKARTA Layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis Near Field Communication (NFC) atau yang dikenal dengan QRIS Tap ki
Sains & TeknologiJAKARTA Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Jakarta dalam memperpanjan
Sains & TeknologiJAKARTA Kementerian Perhubungan memprediksi jumlah pemudik tahun ini akan mencapai angka 146 juta jiwa, dengan puncak arus mudik yang diper
NasionalTAPANULI SELATAN Sebagai bentuk keseriusan dalam akselerasi perwujudan ketahanan pangan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Bupati Gus Irawan P
Pemerintahan