BREAKING NEWS
Jumat, 14 Maret 2025

Perintah Hasto ke Harun Masiku: Merendam HP dan Standby di DPP PDIP untuk Hindari KPK

Adelia Syafitri - Jumat, 14 Maret 2025 09:54 WIB
55 view
Perintah Hasto ke Harun Masiku: Merendam HP dan Standby di DPP PDIP untuk Hindari KPK
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perbuatan yang menghalangi penyidikan kasus dugaan suap terkait Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif yang terjerat kasus suap dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (14/3).

Baca Juga:

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel miliknya dengan tujuan agar komunikasi dan jejak digital Masiku tidak dapat dilacak setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, komisioner KPU, pada 8 Januari 2020.

Perintah ini disampaikan oleh Hasto melalui Nurhasan, seorang penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir yang digunakan sebagai kantor oleh Hasto.

Baca Juga:

Jaksa menjelaskan bahwa perintah tersebut dikeluarkan setelah Hasto menerima informasi mengenai penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK.

Hasto kemudian menginstruksikan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar keberadaannya tidak dapat terlacak.

Akibatnya, pada malam itu, ponsel Harun Masiku tidak dapat terdeteksi, dan keberadaannya sulit dipantau oleh petugas KPK.

Tak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya menjelang pemeriksaan oleh KPK pada Juni 2024.

Saat KPK melakukan penyidikan, Hasto berusaha mengelak dengan menyatakan bahwa ia tidak memiliki ponsel, meskipun ternyata ponsel tersebut berada di tangan Kusnadi.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP terkait dengan perintangan penyidikan.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang merupakan bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki oleh KPK.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Komdigi Dukung Penuh Penyelidikan Dugaan Korupsi PDNS 2020–2025
Hasto Kristiyanto Tolak Dakwaan KPK, Sidang Eksepsi Digelar Jumat Mendatang
Kejari Jakpus Geledah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa di Komdigi
Novel Baswedan: Febri Diansyah Lupakan Jejaknya Sebagai Aktivis Antikorupsi
Hasto Kristiyanto: 'Keputusan Partai' di Balik Upaya Loloskan Harun Masiku ke DPR
Ahok Diperiksa 9 Jam oleh Kejagung, Ini Hasilnya!
komentar
beritaTerbaru