Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Sidang perdana terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).
Hasto didakwa dalam dua kasus, yakni dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku serta dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI.
Baca Juga:
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, dengan dua hakim anggota, Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji.
Di awal persidangan, Hakim menanyakan kondisi kesehatan Hasto, yang menjawab bahwa dirinya dalam keadaan sehat.
Baca Juga:
"Saudara Hasto sehat?" tanya Hakim.
"Sehat, Yang Mulia," jawab Hasto.
Dalam perkara ini, Hasto diduga terlibat dalam upaya penghalangan penyidikan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron KPK sejak 2020.
Selain itu, Hasto juga diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk mempengaruhi pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR.
Sebelumnya, Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim. Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan jilid II, meski salah satunya, yaitu praperadilan atas kasus suap, dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh KPK sejak 20 Februari 2025, dan berkas perkara terkait dirinya dilimpahkan ke Pengadilan pada 6 Maret 2025.
Tags
beritaTerkait
komentar