
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 14 untuk Wilayah Jakarta, Jumat 14 Maret 2025
JAKARTA Hari Jumat (14/03/2025), umat Islam memasuki ibadah puasa hari ke14 pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Semoga ibadah puasa yang dij
AgamaJAKARTA– Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak, mendapat pengawasan ketat dari Divpropam Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur.
Dalam penanganan kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri terlibat langsung memberikan asistensi.
Baca Juga:
Brigjen Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, menyatakan bahwa lembaganya akan terus mendukung penanganan kasus ini, termasuk memberikan rehabilitasi kepada korban agar mereka dapat pulih secara fisik dan mental.
"Maka kami melakukan tugas dan fungsi sebagai pembina fungsi melalui asistensi dan kemudian kami melakukan rehab untuk mendukung penanganan kasus tindak asusila terhadap anak tersebut," ujar Brigjen Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga:
Pihaknya juga menjelaskan bahwa mereka telah melakukan koordinasi yang intens dengan penyidik Polda NTT untuk memastikan penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTT dan kini telah mendapat asistensi penuh dari Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri. Sementara itu, Divpropam Polri turun untuk menangani pelanggaran etik yang dilakukan oleh Fajar.
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menambahkan bahwa Fajar telah ditempatkan di pengamanan khusus (patsus) sejak penangkapan pada 20 Februari 2025.
Pengamanan ini dilakukan untuk menjaga agar proses penyelidikan berjalan dengan hati-hati, mengingat korban yang masih anak-anak.
"Divpropam Polri terhadap perkara ini setelah ada informasi dari Divhubinter telah melakukan pengamanan khusus Divpropam dimulai tanggal 24 Februari sampai hari ini 13 Maret," jelas Brigjen Agus Wijayanto.
Fajar ditangkap oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT, yang bekerja sama dengan Divpropam Mabes Polri, dan saat ini masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Fajar juga dihadapkan pada pelanggaran etik yang berat, dengan potensi dipecat dari jabatannya sebagai anggota Polri.
Ia melanggar sejumlah pasal dalam kode etik Polri, yang bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," kata Brigjen Trunoyudo, Karopenmas Divisi Humas Polri.
Kasus ini mengguncang publik, karena melibatkan seorang pejabat tinggi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Kepolisian berkomitmen untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan bagi korban.
(dc/n14)
JAKARTA Hari Jumat (14/03/2025), umat Islam memasuki ibadah puasa hari ke14 pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Semoga ibadah puasa yang dij
Agamabitvonline.comIbunda Paula Verhoeven, Lina Verhoeven, melontarkan sindiran tajam di media sosial setelah menantunya, Baim Wong, menyebut Pa
EntertainmentJAKARTA Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Komisaris Utama Pertamina, mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah ditanya mengenai dugaa
PolitikTAPANULI SELATAN, SUMUT Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang 3 Hambalang NKRI, H. Safrizal, secara resmi menyerahkan mandat pe
BeritaJAKARTA Bulan Ramadan menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk mempererat silaturahmi dan menebar kebaikan.Hal ini tampak jelas saat Mu
NasionalJAKARTA Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menanggapi gugatan yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada
BeritaMEDAN PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut mencatatkan penjualan tiket mudik Lebaran untuk Kereta Api (KA) jarak jauh sudah menca
PemerintahanMedan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Irjen Pol. Drs. Mashudi, bersama anggota DPR RI Komisi 13, Tengku Ibrahim, Direktur
NasionalMEDAN Hari Jumat (14/03/2025), umat Islam memasuki ibadah puasa hari ke14 Ramadhan 1446 Hijriah.Bitvonline menyediakan informasi jadwal im
AgamaMEDAN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menerima kunjungan kerja dari Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Komu
Nasional