Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan advokat Razman Nasution digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (13/2/2025).
Sidang dimulai tepat pukul 10.00 WIB, dengan Razman hadir mengenakan kemeja lengan pendek berwarna kuning.
Setibanya di lokasi, ia langsung masuk ke ruang sidang dan duduk di area kanan bersama tujuh anggota tim hukumnya.
Baca Juga:
Dalam sidang kali ini, dua saksi yang merupakan karyawan dari pengacara Hotman Paris Hutapea, yaitu Hana dan Mikianto, turut dihadirkan.
Baca Juga:
Mikianto, yang diperiksa terlebih dahulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), memberikan berbagai kesaksian terkait postingan-postingan Razman yang diduga sebagai bentuk pencemaran nama baik terhadap Hotman.
Sementara Hana diminta untuk meninggalkan ruang sidang sementara.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Mikianto masih berlangsung.
Jaksa Penuntut Umum berupaya memastikan apakah benar Razman Nasution melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Razman Nasution dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Hotman Paris terkait tuduhan pelecehan seksual oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, yang kemudian diungkapkan oleh Razman dalam berbagai postingan.
Sebelumnya, pada 5 April 2023, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Razman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar