BREAKING NEWS
Kamis, 13 Maret 2025

Team URC Unit Reskrim Ringkus Pelaku Jambret

Razali - Kamis, 13 Maret 2025 08:22 WIB
63 view
Team URC Unit Reskrim Ringkus Pelaku Jambret
2 orang pelaku jambret berhasil diringkus beserta barang bukti.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PATUMBAK - Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara di bulan Suci Ramadhan berhasil meringkus 2 orang pelaku jambret.

Korban Emil Salim,30 Tahun,Islam,Wiraswasta,Jl.SM Raja Kel.Harjosari II Kec.Medan Amplas pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 wib sedang duduk - duduk di depan rumahnya sambil bermain hand phone.

Tiba - tiba ada dua orang pelaku sedang lewat langsung merampas hand phone yg sedang di pegangnya,sontak korban teriak ,"Jambret....Jambret...Jambret...." namun kedua pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus berlari ke arah fly over jembatan sungai Asahan Medan Amplas.

Baca Juga:

Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yg di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH dan Panit I Ipda Eko Priya SH serta Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi di bulan Suci Ramadhan sedang melakukan Patroli Satgas Anti Tawuran dan kejahatan jalanan lainnya di Jl.SM RAJA Kecamatan Medan Amplas.

Melihat ada beberapa orang sedang mengejar dua orang laki - laki sambil di teriaki "Jambret....Jambret...Jambret...." dimana ke dua pelaku berlari ke arah simpang Amplas.

Baca Juga:

Dan pada saat di jembatan sungai Asahan Medan Amplas ke dua pelaku berhasil di amankan oleh TEAM URC Unit Reskrim Polsek Patumbak dengan bantuan para warga sekitar serta di temukan satu unit HP merek Samsung Warna hitam di tangan kanan pelaku H.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di amankan dan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya dan korban di boyong ke Polsek Patumbak guna membuat Laporan Polisi atas kejadian yg di alaminya.

Pelaku yg kita amankan H, 45 Thn, Islam, wiraswasta, Jl.Pertahanan Gg Rahayu Desa Patumbak Kampung Kec.Patumbak dan E, 40 Thn, Islam, wiraswasta, Jl.Pertahanan Gg Puskesmas Desa Sigaragara Kec.Patumbak sedang menjalani proses sidik di Polsek Patumbak dan kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Safari Ramadhan Bahagia ke - 5 Bupati Batu Bara Imbau Kades Prioritas Layani Warga
Unik! Umat Islam Akan Jalani Dua Kali Ramadhan di Tahun 2030, Ini Alasannya!
Buka Puasa dan Sholat Magrib Bersama Anak Binaan LPKA Muara Bulian, Kakanwil Ditjenpas Jambi Tegaskan Pentingnya Makanan Sehat
Walau Keuangan Tapsel Tak Baik-baik Saja, Gus Irawan Pantang Menyerah
Polda Jambi Gelar Tarawih Keliling di Masjid Nurul Hidayah, Sambut Bulan Suci dengan Semangat Kebersamaan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1446 H di Kota Medan dan Sumatera Utara Kamis 13 Oktober 2025
komentar
beritaTerbaru