BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Majelis Hakim Pertimbangkan Tuntutan Terlalu Berat?

BITVonline.com - Senin, 23 Desember 2024 10:03 WIB
6 view
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Majelis Hakim Pertimbangkan Tuntutan Terlalu Berat?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, seorang pengusaha yang juga suami dari selebritas Sandra Dewi. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, dalam sidang yang berlangsung pada Senin (23/12), menyatakan bahwa tuntutan jaksa dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan oleh Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Baca Juga:

Dalam pertimbangannya, Hakim Eko menjelaskan bahwa Harvey Moeis terlibat dalam bisnis timah yang berhubungan dengan PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey diduga hanya tampil mewakili PT RBT dalam pertemuan dengan PT Timah Tbk, namun tidak memiliki posisi formal dalam perusahaan tersebut, baik sebagai komisaris, direksi, atau pemegang saham.

Baca Juga:

Harvey terlibat dalam usaha ini sebagai bentuk bantuan kepada temannya, Direktur Utama PT RBT, Suparta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Hakim Eko menyebutkan bahwa Harvey tidak memiliki peran besar dalam hubungan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, serta tidak mengetahui administrasi dan keuangan yang ada di kedua perusahaan tersebut.

Hakim juga menegaskan bahwa PT Timah Tbk dan PT RBT bukanlah perusahaan penambang ilegal, karena keduanya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Dalam hal ini, penambangan ilegal dilakukan oleh masyarakat yang tidak memiliki izin.

Majelis Hakim pun memutuskan untuk menjatuhkan vonis yang lebih ringan kepada Harvey Moeis, yaitu 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Suparta (Direktur Utama PT RBT), divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.

Sedangkan Reza Andriyansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis, bersama dengan Suparta dan Reza, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan perusahaan boneka untuk menyamarkan penambangan bijih timah ilegal. Melalui perusahaan tersebut, mereka menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal kepada PT Timah Tbk dengan menggunakan cek kosong.

Harvey dan Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan uang dari biaya pengamanan peralatan pengolahan timah untuk kepentingan pribadi. Uang yang diterima Harvey sebagian digunakan untuk membeli properti mewah, mobil, tas, dan perhiasan mewah untuk sang istri.

Majelis Hakim menilai bahwa tuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa, termasuk Harvey Moeis, terlalu tinggi dan harus dikurangi. Keputusan ini mencerminkan pertimbangan bahwa meskipun ada unsur kesalahan, peran dan kontribusi mereka dalam kasus ini tidak sebesar yang dibayangkan dalam tuntutan jaksa.

(n/014)

Tags
beritaTerkait
Pemprov DKI Jakarta Antisipasi Banjir dan Rob dengan Pengerukan Sungai dan Perbaikan Bendungan
Shin Tae-yong Kembali ke Indonesia, Gelar Coaching Clinic untuk Anak-Anak di Jakarta Selatan
KPU Madina Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati Terpilih pada 27 Februari 2025
15 Penyebab Penyakit Usus Buntu yang Perlu Diwaspadai untuk Mencegah Peradangan
Ello Tegaskan Tak Pernah Bawakan Lagu Dewa 19 saat Manggung Solo, Ini Alasannya
KPK Lelang Barang Sitaan Koruptor, Termasuk Mobil Mercy dan Tas Louis Vuitton
komentar
beritaTerbaru