BREAKING NEWS
Kamis, 24 April 2025

Perempuan di Bandung Ditangkap Usai Menyelundupkan Sabu di Kemaluan ke Lapas

BITVonline.com - Senin, 23 Desember 2024 10:09 WIB
44 view
Perempuan di Bandung Ditangkap Usai Menyelundupkan Sabu di Kemaluan ke Lapas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG – Seorang perempuan berinisial SA (21) ditangkap oleh petugas setelah berusaha menyelundupkan sabu-sabu seberat 9 gram ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Bandung, Jawa Barat. Barang haram tersebut ditemukan disembunyikan di kemaluannya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa SA ditangkap setelah petugas lapas mencurigai gerak-geriknya saat hendak menjenguk suaminya yang merupakan salah satu warga binaan di lapas tersebut. Sebelum masuk ke dalam, SA melewati pemeriksaan ketat yang dilakukan petugas lapas. “Petugas mencurigai gerak-gerik tersangka, sehingga dilakukan pemeriksaan tubuh yang akhirnya mengungkap sabu yang disembunyikan,” ujar Budi.

Budi Sartono melanjutkan bahwa sabu tersebut ditemukan disembunyikan dalam kondom yang dimasukkan ke dalam alat kelamin SA. Setelah penangkapan, pihak lapas menyerahkan SA kepada Satres Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga:

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada dua warga binaan, termasuk suami SA. Suami tersangka, yang sedang menjalani hukuman di lapas, terbujuk oleh warga binaan lainnya untuk menyediakan sabu. Suami SA kemudian menyuruhnya untuk membawa narkoba tersebut.

Menurut Budi, suami SA membujuk istrinya untuk menyelundupkan sabu dengan cara tersebut. “Suaminya membujuk istrinya untuk membawa sabu-sabu tersebut. Jadi dikirim lewat ojek online dalam bentuk kue, dan akhirnya diajarkan oleh temannya warga binaan untuk menyembunyikan sabu dalam kondom dan menaruhnya di alat kelamin,” jelas Budi.

Baca Juga:

SA adalah salah satu dari 22 tersangka yang berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polrestabes Bandung dalam serangkaian penangkapan menjelang Natal. Dalam total 16 kasus pengungkapan narkoba tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 9 kilogram dan 71 gram ganja kering.

Atas perbuatannya, para tersangka, termasuk SA, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara yang berat karena terlibat dalam jaringan narkoba yang berbahaya.

Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya untuk memperketat pengawasan dan pencegahan peredaran narkoba, terutama di lembaga pemasyarakatan. Petugas akan terus meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya aksi penyelundupan narkoba di dalam lapas.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Emak-Emak Berbaju Hitam Geruduk DPRD Deli Serdang, Kejari Deli Serdang: Salah Alamat
Bangkitkan Nasionalisme! Rico Waas Instruksikan Pemasangan Foto Pahlawan di Sekolah
Puluhan Mahasiswa Desak DPRD Medan Tutup Dua Tempat Hiburan Malam Diduga Langgar Aturan
Kanwil Ditjenpas Sumut Bersinar di IPPAFest 2025: Raih Dua Penghargaan Bergengsi
Anggota Polda Sumut Dibacok Bandar Narkoba Saat Undercover, Pelaku Masih Buron
Viral! Video Diduga Kapolsek Palmatak Bekingi Pencurian di Rig Petronas, Polres Anambas Lakukan Penyelidikan
komentar
beritaTerbaru